Satbrimob Polda Papua Barat Amankan 60 Karton Berisi Miras Milik Toko Bintang Elektronik
MANOKWARI,- Satuan Brigadir Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyita 60 karton berbagai puluhan karton berisi minuman keras (Miras) di Manokwari, Papua Barat saat malam tahun baru atau 1 Januari 2019.
Penyitaan puluhan miras dua jenis itu dibenarkan Kasat Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol Godhelp Cornelis Mansnembra. Ia menegaskan bahwa penyitaan miras ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Papua Barat sesuai kegiatan operasi lilin Mansinam 2018.
Kata Mansnembra, perintah Kapolda agar peredaran miras pada Natal dan tahun baru harus dihentikan agar miras tidak memicu kekacauan.
"Jadi, pada malam tahun baru saya bersama 20 personil dari tim Gegana Satbrimob lakukan patroli dan kami mendapat informasi dari salah satu anggota intel Kodam Papua Barat bahwa ada perahu yang sandar di Tamanria Wosi Rendani, namun karena ada kecurigaan terhadap perahu itu," jelas Mansnembra di kediamannya, Rabu (2/1).
Lanjut Kasat Brimob, setelah mendapat informasi dia bersama anggota masuk melakukan penegecekan ke lokasi yang dituju sekitar pukul 02.30 WIT dinihari atau 1 Januari 2019, dan ternyata benar.
Di tempat penangkapan ternyata sudah ada satu mobil box yang parkir dengan posisi menghadap keluar dan berdekatan dengan perahu yang berada di pantai. Dimana begitu anggota masuk, dan periksa, ternyata perahu itu isinya minuman keras sebanyak 70 karton.
Lanjutnya, setelah mereka amankan miras itu dan dipindahkan ke mobil Brimob sejumlah 60 karton dan 10 karton dibawa kabur sama perahu nelayan yang digunakan.
Kasat Brimob merincikan 60 karton miras itu terdiri dari 35 karton jenis Vodka dan 25 Karton berisi Wiski Robinshon (Wiro). Dalam satu karton berisi 45 botol. Kemudian untuk satu mobil box yang mau digunakan untuk mengangkut miras tersebut langsung diamankan di Mako Brimob.
Salah satu saksi, Sadam, yang merupakan driver mobil box yang sempat kabur pada saat itu, namun pada besoknya yang bersangkutan menelpon dan menghadap.
Saat ditanya saksi mengaku bahwa miras yang disita adalah milik Thoni atau pemilik Toko Elektronik Bintang Jaya di Wosi. Tak hanya itu, Mansnembra mengemukakan, Sadam juga mengaku bahwa dia adalah anak buah daripada Tole. Padahal Tole mengatakan tidak terlibat, hanya mobilnya yang digunakan.
Berikutnya, kata Kasat Brimob, saksi mengaku bahwa dia yang mengawal minuman tersebut dari Sorong ke Manokwari berdasarkan perintah dari Thoni, pemilik Toko Elektronik Bintang Jaya.
“Ada SMS mereka kita simpan dan itu lengkap. Dalam SMS itu ada menyebutkan beberapa hal bahwa di antaranya sudah berkoordinasi dengan aparat dan lain sebagainya. Tapi juga ada SMS yang menyebutkan bahwa setiap dos atau karton itu dibayar kepada Pol Air sebesar Rp 250 ribu dan itu jelas dalam SMS itu,” tegas Mananembra.
Selain itu, Sadam juga mengakui sudah berkoordinasi dengan Toni saat mengawal minuman itu dari Sorong sampai di Manokwari. Tetapi setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap keberadaan Thoni, ternyata ia berada di Surabaya.
“Sehingga Sadam ini kita minta supaya dia buat surat pernyataan dan wajib lapor ke Satbrimob. Tapi barang bukti mobil milik si Tole ini sementara kita masih tahan,” imbuh dia.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada semua pihak untuk dapat memberikan dukungan terkait pemberantasan minuman keras di wilayah Papua Barat, karena ini sudah termasuk mafia Miras terbesar. Dimana para mafia-mafia ini sudah mempunyai jaringan sampai di Surabaya dan sudah jelas mereka bisa berkoordinasi kemana-mana.
“Saya pernah katakan kepada pengedar atau pemilik minuman keras bahwa hampir setiap hari yang meninggal karena miras itu kurang lebih 3 orang dan itu orang asli Papua. Jadi jika dikalkulasikan, jumlah OAP yang mati karena miras setiap tahun cukup banyak. Dan Thoni ini sudah ditangkap berulang-ulang kali,” pungkas Kasat Brimob. *