Menurut Praktisi Hukum Jimmy Ell, MRP Tidak Berwenang Usulkan Produk Hukum
MANOKWARI - Praktisi Hukum di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Emilianus Jimmy Ell menjelaskan bawah Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB) tidak memiliki kewenangan legislasi membentuk produk hukum daerah, walaupun itu hanya usulan.
Menurut Jimmy Ell, membentuk suatu produk hukum harus disertai dengan kajian dan analisis hukum yang mendalam. Sebab suatu produk hukum, baik itu Raperdasus ataupun Perdasi atau perda lainnya jangan sampai bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
Kemudian, pengusulan produk hukum itu tetap menggunakan anggaran Negara. Oleh karena itu, jangan sampai dikuatirkan terjadi penemuan kerugian negara atas kegiatan tersebut. Alangkah baiknya MRP tetap fokus pada program dan kegiatan yang menyentuh kepada Orang Asli Papua (OAP).
"Jadi, jauh lebih bagus mencegah agar jangan sampai usulan produk hukum oleh MRP PB justru berdampak hukum ke depan kepada mereka sendiri," jelas Jimmy Ell, Kamis (16/1/2019).
Dia menegaskan bahwa payung hukum lebih tinggi tidak memberikan ruang kepada MRP PB untuk membentuk, merancang atau pun mengusulkan produk hukum.
Oleh karena itu, kuasa hukum Pemda Manokwari ini menyarankan kepada MRP PB untuk memprogramkan apa yang langsung menyentuh kepada orang asli Papua di Provinsi Papua Barat, dan harus sejalan dengan Undang-undang Otsus serta tugas wewenang MRP berdasarkan tiga tugas pokok mereka, yakni unsur adat, agama dan perempuan.
Sebelumnya, Ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren menerangkan kepada wartawan bahwa mereka akan mengusulkan 5-7 Raperdasus kepada legislatif dan eksekutif pada tahun 2019, bahkan di dalam DPA MRP PB sudah diprogramkan. *