Catat! Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Larangan Penggunaan Kantong Plastik
JAYAPURA - Sesuai instruksi Wali Kota Nomor 1 tahun 2019 tentang penerapan penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pertokoan yang akan mulai diberlakukan mulai Jumat (1/2) besok, bakal ada sanksi yang diterima bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano saat menggelar dialog interaktif di stasiun RRI, seperti yang dikutip dari laman resmi Humas Jayapura Kota, Kamis (31/1).
Wali Kota mengatakan, sanksi administrasi yang akan dikenakan yakni teguran, pencabutan izin sementara hingga penutupan usaha bagi yang tidak melaksanakan instruksi tersebut.
“Kalau mereka tidak melaksanakan intruksi ini, ada sanksi administrasi yang dikenakan, teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian sementara kegiatan usaha mereka dan pencabutan usaha mereka,” tegas Wali Kota.
Sebelumnya, Wali Kota telah menegaskan jika aturan tersebut diberlakukan guna mengurangi sampah limbah plastik yang timbul akibat penggunaan kantong plastik dari masyarakat kota Jayapura.
Untuk menerapkan aturan tersebut, saat ini Pemerintah Kota Jayapura telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik retail modern di kota Jayapura. *