MENU TUTUP

Catat! Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Kamis, 31 Januari 2019 | 17:15 WIB / Djarwo
Catat! Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Larangan Penggunaan Kantong Plastik Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano/Wartaplus

JAYAPURA - Sesuai instruksi Wali Kota Nomor 1 tahun 2019 tentang penerapan penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pertokoan yang akan mulai diberlakukan mulai Jumat (1/2) besok, bakal ada sanksi yang diterima bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano saat menggelar dialog interaktif di stasiun RRI, seperti yang dikutip dari laman resmi Humas Jayapura Kota, Kamis (31/1).

Wali Kota mengatakan, sanksi administrasi yang akan dikenakan yakni teguran, pencabutan izin sementara hingga penutupan usaha bagi yang tidak melaksanakan instruksi tersebut.

“Kalau mereka tidak melaksanakan intruksi ini, ada sanksi administrasi yang  dikenakan, teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian sementara kegiatan usaha mereka dan pencabutan usaha mereka,” tegas Wali Kota.

Sebelumnya, Wali Kota telah menegaskan jika aturan tersebut diberlakukan guna mengurangi sampah limbah plastik yang timbul akibat penggunaan kantong plastik dari masyarakat kota Jayapura.

Untuk menerapkan aturan tersebut, saat ini Pemerintah Kota Jayapura telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik retail modern di kota Jayapura. *


BACA JUGA

Berbaju Adat, Ribuan Anak TK dan PAUD se- Kota Jayapura Hadiri Peringatan HAN ke-39

Jumat, 28 Juli 2023 | 17:34 WIB

Silaturahmi dengan Insan Pers, Penjabat Walikota Jayapura Tegaskan Siap Dikritik

Rabu, 23 November 2022 | 09:51 WIB

Operasi Yustisi Penegakan PPKM Level 4 di Wilayah Kota Jayapura

Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:18 WIB

Berstatus Zona Merah, Sejumlah Sekolah di Kota Jayapura Tetap Gelar MPLS

Senin, 13 Juli 2020 | 20:02 WIB

Tiga Pegawai Positif COVID-19, Kantor Dispendukcapil Kota Jayapura Ditutup Sepekan

Senin, 13 Juli 2020 | 03:52 WIB
TERKINI

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

8 Jam yang lalu

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

8 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

20 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

20 Jam yang lalu

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com