Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Kena Somasi Yayasan KIPRa
JAYAPURA - Lantaran belum memenuhi kewajibannya memberikan informasi yang dimohonkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi (Kanwil BPNP) Papua mendapatkan somasi dari Yayasan Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa) Papua.
Program Officer KIPRa Papua, Andi Astriyaamiati, SH menuturkan, somasi dilayangkan pihaknya lantaran 14 hari pascaputusan bahkan hingga saat ini pihak Kanwil BPNP Papua tidak memberikan informasi terkait sejumlah dokumen perijinan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Keerom, yang dimohon oleh KIPRa untuk dilakukan review.
"Somasi ini disampaikan langsung oleh KIPRa kepada pihak Kanwil BPNP Papua pada Jumat 1 Februari 2019, pasca putusan yang dinyatakan inkrah oleh majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Papua pada 17 Desember 2018 lalu," terangnya.
Kata Andi, dalam somasi itu, KIPRa meminta dengan hormat kepada Kanwil BPNP Papua untuk segera memberikan dokumen yang dimintakan. Apabila dalam 3 hari somasi tidak diindahkan maka KIPRa Papua akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Kantor Wilayah BPNP Papua kepada pihak kepolisian, untuk dilakukan proses hukum.
Dirinya menjelaskan permintaan permohonan informasi yang dibutuhkan oleh KIPRa telah diserahkan pada tanggal 7 Maret 2018 lalu, secara formal. Namun pihak BPNP Papua dalam surat balasannya pada 23 Maret 2018 menyatakan, bahwa dokumen yang dimintakan oleh KIPRa merupakan bagian dari warkah. Warkah merupakan kategori yang dikecualikan menurut Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik yang tertuang pada Pasal 12 ayat 4.
"Atas surat balasan itu KIPRa mengajukan surat keberatan pada 27 Maret 2018, menyusul Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi kepada Komisi Informasi dengan Register Perkara 006/VI/KI-PAPUA-PS-A/2018 dan Perkara 008/VI/KI-PAPUA-PS-M-A/2018. Kedua putusan perkara ini pun telah dimenangkan oleh KIPRa," tuturnya.
Andi memastikan jika pihaknya telah menyerahkan somasi kepada Kanwil BPN Provinsi Papua melalui stafnya inisial R. Dengan tembusan surat ke Kapolda Papua cq Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Papua.
"Ada 2 perkara dinyatakan inkrah oleh Komisi Informasi, yakni Perkara 006 dan 008. Harusnya setelah batas waktu 14 hari putusan, Kanwil BPNP Papua wajib memberikan informasi yang kami mohonkan. Namun hingga saat ini belum dilaksanakan. Tidak ada etiket baiknya" ujar Astriyaamiati seraya menegaskan apabila dalam batas waktu 3 hari informasi yang dimohon oleh KIPRa tidak dipehuhi maka Kepala Kantor Wilayah BPNP Papua akan dipidanakan, dengan membuat laporan kepolisian. *