Pemprov Papua Surati Freeport Minta 8000 Karyawan PHK Dipekerjakan Kembali
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyurati PT Freeport Indonesia (PTFI) yang isinya meminta agar 8000 karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak agar dipekerjakan kembali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar, mengaku surat yang dilayangkan pihaknya tertanggal 11 Februari 2019 tidak hanya meminta PTFI mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK, tetapi juga membayarkan segala hak haknya.
"Untuk itu, pada 12 Februari 2019 (hari ini), sekitar 30 karyawan PTFI yang telah di-PHK kembali mengecek surat yang dikirimkan Gubernur Papua kepada perusahaan tambang di Timika ini,"aku Yan kepada pers di Jayapura, Selasa (12/2/2019).
Menurut dia, inti surat tersebut diharapkan Freeport tetap mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 yang menyatakan pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme atau prosedur dan tidak bisa dilakukan sepihak.
Yan menjelaskan meskipun dalam surat gubernur tersebut tidak diberikan jangka waktu bagi Freeport untuk melaksanakan isi di dalamnya, namun pihaknya berharap dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami juga mengimbau kepada karyawan yang telah di-PHK agar tidak serta merta menyelesaikan permasalahan sesuai dengan keinginan masing-masing karena ada aturan yang berlaku, begitu pula dengan perusahaan,"imbaunya.
Yan menambahkan semua pihak harus menggunakan pendekatan persuasif serta tidak memakai tindakan-tindakan anarkis, di mana pekerja harus menghargai perusahaan dan sebaliknya karena pekerja adalah aset yang memberikan kontribusi positif bagi kemajuan perusahaan.*