JAYAPURA - Para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berdasarkan catatan KPK yang mengklaim tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Provinsi Papua baik eksekutif maupun legislatif masih sangat rendah.
"LHKPN di Pemprov Papua masih 7,6 persen, progressnya agak lambat dan ini wajib bagi para ASN (aparatur sipil negara) yang punya jabatan struktural, khususnya eselon I, III dan III dan juga para Pokja di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, bendahara juga wajib memasukan LHKPN," aku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen, di Jayapura belum lama ini.
Dikatakan, LHKPN harus segera diserahkan oleh pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paling lambat hari ini, 10 Maret 2019.
Tidak hanya jajaran pejabat di lingkup pemprov Papua, Hery juga mendesak para wakil rakyat yang duduk di DPR Papua termasuk pemerintah dan DPRD di 29 kabupaten/kota di Papua. Sebab mereka juga memiliki kewajiban sama yang harus segera dituntaskan.
"Juga DPRP, para bupati beserta jajarannya, DPRD kabupaten/Kota wajib melaporkan LHKPN," serunya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa auri mengungkapkan, Papua masuk dalam zona merah berdasarkan laporan KPK.
Terkait itu, Elysa mengancam pemerintah Papua akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang masih telat melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu yang ditentukan.