Begini Upaya Divisi Keimigrasian Mengawasi WNA di Pertambangan Nabire
JAYAPURA - Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Hermansyah Siregar mengungkapkan jika pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa di Nabire banyak terdapat pertambangan baik yang legal dan ilegal.
Hermansyah mengatakan, bagi orang asing yang ijin tinggalnya sah tetapi bekerja di pertambangan ilegal maka kegiatannya menjadi ilegal.
"Jika orang asing itu bekerja di tambang yang legal dan izin tinggalnya legal tetap kita akan melakukan verifikasi kebenaran data orang tersebut, ini merupakan peran kita bersama," ujar Hermansyah, dalam rilisnya, Rabu (27/03).
Hal ini kata dia, dilakukan pihaknya agar keberadaan orang asing ini benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Kota Nabire dan peningkatan PAD.
"Kita juga akan mengusut tuntas bagi mereka sponsor atau penjamin bagi tenaga kerja asing yang bekerja pada tambang. Mereka harus bertanggungjawab bahwa orang asing yang dipekerjakan benar-benar memiliki ijin tinggal yang benar," tegasnya.
Kemudian untuk keberadaan orang asing dalam mengemban misi Agama sebagai rohaniawan, Hermansyah mengatakan sangat terbuka menyambut kedatangan rohaniawan asing dalam membawa misi ajaran agama, serta tidak melakukan kegiatan lain sesuai ijin tinggal yang sudah diberikan.
"Nah disinilah kita berkolaborasi, karena rohaniwan asing berada pada pembinaan dan pengawasan Kantor Kementerian Agama," jelasnya.
Dirinya menambahkan, jika kedapatan rohaniawan asing yang melakukan kegiatan di luar dari izinnya, pihaknya mengimbau agar tidak ragu untuk melapor kepada Kantor Imigrasi.
"Masalah agama ini sangat sensitif, tetapi kita juga harus menegakan aturan perundang-undangan Keimigrasian yang berlaku. Artinya kita sangat terbuka semua agama mendatangkan rohaniawan asing, namun mereka juga harus mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI," tandasnya. *