MENU TUTUP

Begini Upaya Divisi Keimigrasian Mengawasi WNA di Pertambangan Nabire

Rabu, 27 Maret 2019 | 20:52 WIB / Djarwo
Begini Upaya Divisi Keimigrasian Mengawasi WNA di Pertambangan Nabire Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Hermansyah Siregar/Istimewa

JAYAPURA - Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Hermansyah Siregar mengungkapkan jika pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa di Nabire banyak terdapat pertambangan baik yang legal dan ilegal.

Hermansyah mengatakan, bagi orang asing yang ijin tinggalnya sah tetapi bekerja di pertambangan ilegal maka kegiatannya menjadi ilegal.

"Jika orang asing itu bekerja di tambang yang legal dan izin tinggalnya legal tetap kita akan melakukan verifikasi kebenaran data orang tersebut, ini merupakan peran kita bersama," ujar Hermansyah, dalam rilisnya, Rabu (27/03).

Hal ini kata dia, dilakukan pihaknya agar keberadaan orang asing ini benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Kota Nabire dan peningkatan PAD.

"Kita juga akan mengusut tuntas bagi mereka sponsor atau penjamin bagi tenaga kerja asing yang bekerja pada tambang. Mereka harus bertanggungjawab bahwa orang asing yang dipekerjakan benar-benar memiliki ijin tinggal yang benar," tegasnya.

Kemudian untuk keberadaan orang asing dalam mengemban misi Agama sebagai rohaniawan, Hermansyah mengatakan sangat terbuka menyambut kedatangan rohaniawan asing dalam membawa misi ajaran agama, serta tidak melakukan kegiatan lain sesuai ijin tinggal yang sudah diberikan.

"Nah disinilah kita berkolaborasi, karena rohaniwan asing berada pada pembinaan dan pengawasan Kantor Kementerian Agama," jelasnya.

Dirinya menambahkan, jika kedapatan rohaniawan asing yang melakukan kegiatan di luar dari izinnya, pihaknya mengimbau agar tidak ragu untuk melapor kepada Kantor Imigrasi.

"Masalah agama ini sangat sensitif, tetapi kita juga harus menegakan aturan perundang-undangan Keimigrasian yang berlaku. Artinya kita sangat terbuka semua agama mendatangkan rohaniawan asing, namun mereka juga harus mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI," tandasnya. *


BACA JUGA

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Kearifan Lokal Mengalahkan Kekerasan: Kunci Bebas Pilot Mertens di Papua

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Jangan Keluarkan Pernyataan Konyol

TPNPB Minta Berbagai Pihak Jangan Asal Bicara Terkait Proposal Pembebasan Pilot

Sabtu, 21 September 2024 | 08:52 WIB

Tempat Tinggal Kapten Philips Mark Marthens di Bombardir, Pembebasan Makin Lama?

Selasa, 17 September 2024 | 10:34 WIB
TERKINI

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

6 Jam yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

6 Jam yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

11 Jam yang lalu

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

1 Hari yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com