MENU TUTUP

Begini Upaya Divisi Keimigrasian Mengawasi WNA di Pertambangan Nabire

Rabu, 27 Maret 2019 | 20:52 WIB / Djarwo
Begini Upaya Divisi Keimigrasian Mengawasi WNA di Pertambangan Nabire Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Hermansyah Siregar/Istimewa

JAYAPURA - Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Hermansyah Siregar mengungkapkan jika pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa di Nabire banyak terdapat pertambangan baik yang legal dan ilegal.

Hermansyah mengatakan, bagi orang asing yang ijin tinggalnya sah tetapi bekerja di pertambangan ilegal maka kegiatannya menjadi ilegal.

"Jika orang asing itu bekerja di tambang yang legal dan izin tinggalnya legal tetap kita akan melakukan verifikasi kebenaran data orang tersebut, ini merupakan peran kita bersama," ujar Hermansyah, dalam rilisnya, Rabu (27/03).

Hal ini kata dia, dilakukan pihaknya agar keberadaan orang asing ini benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Kota Nabire dan peningkatan PAD.

"Kita juga akan mengusut tuntas bagi mereka sponsor atau penjamin bagi tenaga kerja asing yang bekerja pada tambang. Mereka harus bertanggungjawab bahwa orang asing yang dipekerjakan benar-benar memiliki ijin tinggal yang benar," tegasnya.

Kemudian untuk keberadaan orang asing dalam mengemban misi Agama sebagai rohaniawan, Hermansyah mengatakan sangat terbuka menyambut kedatangan rohaniawan asing dalam membawa misi ajaran agama, serta tidak melakukan kegiatan lain sesuai ijin tinggal yang sudah diberikan.

"Nah disinilah kita berkolaborasi, karena rohaniwan asing berada pada pembinaan dan pengawasan Kantor Kementerian Agama," jelasnya.

Dirinya menambahkan, jika kedapatan rohaniawan asing yang melakukan kegiatan di luar dari izinnya, pihaknya mengimbau agar tidak ragu untuk melapor kepada Kantor Imigrasi.

"Masalah agama ini sangat sensitif, tetapi kita juga harus menegakan aturan perundang-undangan Keimigrasian yang berlaku. Artinya kita sangat terbuka semua agama mendatangkan rohaniawan asing, namun mereka juga harus mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI," tandasnya. *


BACA JUGA

Kearifan Lokal Mengalahkan Kekerasan: Kunci Bebas Pilot Mertens di Papua

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Jangan Keluarkan Pernyataan Konyol

TPNPB Minta Berbagai Pihak Jangan Asal Bicara Terkait Proposal Pembebasan Pilot

Sabtu, 21 September 2024 | 08:52 WIB

Tempat Tinggal Kapten Philips Mark Marthens di Bombardir, Pembebasan Makin Lama?

Selasa, 17 September 2024 | 10:34 WIB

TNI Amankan Enam WNA Asal Tiongkok di Waropen Papua

Senin, 22 November 2021 | 15:10 WIB
Drama Selingkuhan

Berawal Kenalan di Medsos, MM dan VLH Eksekusi di Dunia Nyata

Senin, 05 Juli 2021 | 16:53 WIB
TERKINI

Pelaku Asusila Jangan Ada Ampun, Massa Unjuk Rasa di Mapolda Papua Tuntut Hukuman Untuk HAN

14 Menit yang lalu

Polresta Jayapura Siap Amankan 575 TPS, Kapolresta: Personil Garda Terdepan, Jangan Anggap Remeh

10 Jam yang lalu

Komjen Pol (Purn) Matius Fakhiri Resmi Bergelar Magister Hukum, Lulus dengan IPK 3,80

15 Jam yang lalu
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

1 Hari yang lalu

Truk Terbalik di Tolikara, 5 Penumpang Meninggal Dunia, 25 Luka Berat dan Ringan

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com