MENU TUTUP

Begini Upaya Divisi Keimigrasian Mengawasi WNA di Pertambangan Nabire

Rabu, 27 Maret 2019 | 20:52 WIB / Djarwo
Begini Upaya Divisi Keimigrasian Mengawasi WNA di Pertambangan Nabire Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Hermansyah Siregar/Istimewa

JAYAPURA - Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Hermansyah Siregar mengungkapkan jika pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa di Nabire banyak terdapat pertambangan baik yang legal dan ilegal.

Hermansyah mengatakan, bagi orang asing yang ijin tinggalnya sah tetapi bekerja di pertambangan ilegal maka kegiatannya menjadi ilegal.

"Jika orang asing itu bekerja di tambang yang legal dan izin tinggalnya legal tetap kita akan melakukan verifikasi kebenaran data orang tersebut, ini merupakan peran kita bersama," ujar Hermansyah, dalam rilisnya, Rabu (27/03).

Hal ini kata dia, dilakukan pihaknya agar keberadaan orang asing ini benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Kota Nabire dan peningkatan PAD.

"Kita juga akan mengusut tuntas bagi mereka sponsor atau penjamin bagi tenaga kerja asing yang bekerja pada tambang. Mereka harus bertanggungjawab bahwa orang asing yang dipekerjakan benar-benar memiliki ijin tinggal yang benar," tegasnya.

Kemudian untuk keberadaan orang asing dalam mengemban misi Agama sebagai rohaniawan, Hermansyah mengatakan sangat terbuka menyambut kedatangan rohaniawan asing dalam membawa misi ajaran agama, serta tidak melakukan kegiatan lain sesuai ijin tinggal yang sudah diberikan.

"Nah disinilah kita berkolaborasi, karena rohaniwan asing berada pada pembinaan dan pengawasan Kantor Kementerian Agama," jelasnya.

Dirinya menambahkan, jika kedapatan rohaniawan asing yang melakukan kegiatan di luar dari izinnya, pihaknya mengimbau agar tidak ragu untuk melapor kepada Kantor Imigrasi.

"Masalah agama ini sangat sensitif, tetapi kita juga harus menegakan aturan perundang-undangan Keimigrasian yang berlaku. Artinya kita sangat terbuka semua agama mendatangkan rohaniawan asing, namun mereka juga harus mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI," tandasnya. *


BACA JUGA

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Kearifan Lokal Mengalahkan Kekerasan: Kunci Bebas Pilot Mertens di Papua

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Jangan Keluarkan Pernyataan Konyol

TPNPB Minta Berbagai Pihak Jangan Asal Bicara Terkait Proposal Pembebasan Pilot

Sabtu, 21 September 2024 | 08:52 WIB

Tempat Tinggal Kapten Philips Mark Marthens di Bombardir, Pembebasan Makin Lama?

Selasa, 17 September 2024 | 10:34 WIB
TERKINI
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

5 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

7 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

8 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

17 Jam yang lalu

KPU Papua Tetapkan Pasangan MARIYO sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua Unggul 50,4 Persen dari BTM -CK

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com