MENU TUTUP

Begini Upaya Divisi Keimigrasian Mengawasi WNA di Pertambangan Nabire

Rabu, 27 Maret 2019 | 20:52 WIB / Djarwo
Begini Upaya Divisi Keimigrasian Mengawasi WNA di Pertambangan Nabire Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Hermansyah Siregar/Istimewa

JAYAPURA - Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Hermansyah Siregar mengungkapkan jika pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa di Nabire banyak terdapat pertambangan baik yang legal dan ilegal.

Hermansyah mengatakan, bagi orang asing yang ijin tinggalnya sah tetapi bekerja di pertambangan ilegal maka kegiatannya menjadi ilegal.

"Jika orang asing itu bekerja di tambang yang legal dan izin tinggalnya legal tetap kita akan melakukan verifikasi kebenaran data orang tersebut, ini merupakan peran kita bersama," ujar Hermansyah, dalam rilisnya, Rabu (27/03).

Hal ini kata dia, dilakukan pihaknya agar keberadaan orang asing ini benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Kota Nabire dan peningkatan PAD.

"Kita juga akan mengusut tuntas bagi mereka sponsor atau penjamin bagi tenaga kerja asing yang bekerja pada tambang. Mereka harus bertanggungjawab bahwa orang asing yang dipekerjakan benar-benar memiliki ijin tinggal yang benar," tegasnya.

Kemudian untuk keberadaan orang asing dalam mengemban misi Agama sebagai rohaniawan, Hermansyah mengatakan sangat terbuka menyambut kedatangan rohaniawan asing dalam membawa misi ajaran agama, serta tidak melakukan kegiatan lain sesuai ijin tinggal yang sudah diberikan.

"Nah disinilah kita berkolaborasi, karena rohaniwan asing berada pada pembinaan dan pengawasan Kantor Kementerian Agama," jelasnya.

Dirinya menambahkan, jika kedapatan rohaniawan asing yang melakukan kegiatan di luar dari izinnya, pihaknya mengimbau agar tidak ragu untuk melapor kepada Kantor Imigrasi.

"Masalah agama ini sangat sensitif, tetapi kita juga harus menegakan aturan perundang-undangan Keimigrasian yang berlaku. Artinya kita sangat terbuka semua agama mendatangkan rohaniawan asing, namun mereka juga harus mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI," tandasnya. *


BACA JUGA

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Kearifan Lokal Mengalahkan Kekerasan: Kunci Bebas Pilot Mertens di Papua

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Jangan Keluarkan Pernyataan Konyol

TPNPB Minta Berbagai Pihak Jangan Asal Bicara Terkait Proposal Pembebasan Pilot

Sabtu, 21 September 2024 | 08:52 WIB

Tempat Tinggal Kapten Philips Mark Marthens di Bombardir, Pembebasan Makin Lama?

Selasa, 17 September 2024 | 10:34 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

5 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

12 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

12 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

12 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com