MENU TUTUP

Polisi Ciduk Komplotan Curanmor dengan Modus Jual Bakso dan Sayur Keliling

Senin, 08 April 2019 | 05:52 WIB / Cholid
Polisi Ciduk Komplotan Curanmor dengan Modus Jual Bakso dan Sayur Keliling Salah satu pelaku ketika diamankan/Humas

JAYAPURA – MAA dan YP, spesialis curanmor serta penadah hasil kejahatan, tidak berkutik ketika diciduk tim Opsnal Polsek Abpeura, Sabtu (6/4) pagi.

 Kedua pelaku ditangkap diseputaran Pasar Youtefa Distrik Abepura, berdasarkan hasil pengembangan laporan polisi Nomor: LP / 397 / III / 2019 tanggal 19 Maret 2019.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan penangkapan MAA dan YP merupakan hasil pengembangan tim ketika hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku E yang kini masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku ditangkap di satu lokasi di seputaran belakang Hotel Bunga Youtefa, dimana kedua pelaku merupakan rekan dari pelaku E,” jelasnya.

Kata Jahja dari hasil interogasi pelaku MAA mengakui sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari sekali, dimana motor hasil curiannya diserahkan kepada pelaku YP untuk dijual. Sementara menurut keterangan YP menyebutkan bahwa pelaku E telah menjual labih dari 80 unit motor di seputaran Kabupaten Sarmi.

“Para pelaku ini merupakan komplotan curanmor di Kota Jayapura, dimana siang hari mereka sebagai penjual bakso dan sayur keliling, sementara malam harinya mereka lakukan aksi curanmor. Dari hasil pengembangan tim mendapatkan 16 unit motr hasil curian,” tuturnya.

Jahja Pun menerangkan hingga saat ini Tim Opsnal Polsek Abepura masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan komplotan curanmor yakni E, S dan A.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan atas perbuatanya kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolse Abepura. MAA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara YP dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan,” tegasnya. *


BACA JUGA

Polisi Ciduk Narapidana Kabur di Nabire

Minggu, 16 Juni 2019 | 11:45 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Ganja Antarprovinsi

Sabtu, 27 April 2019 | 05:19 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penyulingan Miras Lokal di Pasir Putih Manokwari

Rabu, 03 April 2019 | 13:41 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

1 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua CerdasĀ 

4 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

4 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

5 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com