MENU TUTUP

Polisi Ciduk Komplotan Curanmor dengan Modus Jual Bakso dan Sayur Keliling

Senin, 08 April 2019 | 05:52 WIB / Cholid
Polisi Ciduk Komplotan Curanmor dengan Modus Jual Bakso dan Sayur Keliling Salah satu pelaku ketika diamankan/Humas

JAYAPURA – MAA dan YP, spesialis curanmor serta penadah hasil kejahatan, tidak berkutik ketika diciduk tim Opsnal Polsek Abpeura, Sabtu (6/4) pagi.

 Kedua pelaku ditangkap diseputaran Pasar Youtefa Distrik Abepura, berdasarkan hasil pengembangan laporan polisi Nomor: LP / 397 / III / 2019 tanggal 19 Maret 2019.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan penangkapan MAA dan YP merupakan hasil pengembangan tim ketika hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku E yang kini masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku ditangkap di satu lokasi di seputaran belakang Hotel Bunga Youtefa, dimana kedua pelaku merupakan rekan dari pelaku E,” jelasnya.

Kata Jahja dari hasil interogasi pelaku MAA mengakui sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari sekali, dimana motor hasil curiannya diserahkan kepada pelaku YP untuk dijual. Sementara menurut keterangan YP menyebutkan bahwa pelaku E telah menjual labih dari 80 unit motor di seputaran Kabupaten Sarmi.

“Para pelaku ini merupakan komplotan curanmor di Kota Jayapura, dimana siang hari mereka sebagai penjual bakso dan sayur keliling, sementara malam harinya mereka lakukan aksi curanmor. Dari hasil pengembangan tim mendapatkan 16 unit motr hasil curian,” tuturnya.

Jahja Pun menerangkan hingga saat ini Tim Opsnal Polsek Abepura masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan komplotan curanmor yakni E, S dan A.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan atas perbuatanya kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolse Abepura. MAA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara YP dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan,” tegasnya. *


BACA JUGA

Polisi Ciduk Narapidana Kabur di Nabire

Minggu, 16 Juni 2019 | 11:45 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Ganja Antarprovinsi

Sabtu, 27 April 2019 | 05:19 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penyulingan Miras Lokal di Pasir Putih Manokwari

Rabu, 03 April 2019 | 13:41 WIB
TERKINI

Distrik Homeyo Berhasil Dikuasai, Aparat Gabungan TNI Bantu Evakuasi Warga Kembali ke Rumahnya

21 Menit yang lalu

Satgas Damai Cartenz Kembali Berhasil Tangkap Komandan KKB Wilayah Dokoge Paniai

23 Menit yang lalu

Waspada Curah Hujan, Pemda Puncak Jaya Imbau Masyarakat Berhati hati Beraktivitas

26 Menit yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

13 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com