Polisi Ciduk Pengedar Ganja Antarprovinsi
JAYAPURA – Hendak menyeludupkan narkotika jenis ganja melalui KM Gunung Dempo dari Kota Jayapura dengan tujuan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, seorang pemuda berinisial NW (21) tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian di Pelabuhan Laut Jayapura, Kamis (26/4) pagi.
Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil menyita empat paket ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel miliknya, serta satu tiket kapal dengan tujuan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra menerangkan penangkapan NM berawal ketika anggota menaruh curiga lantaran gerak-gerik yang bersangkutan mencurigakan.
“Pelaku ditangkap saat embargasi pemumpang naik, ketika itu anggota curiga sehingga melakukan pemeriksaan dan mendapati ganja di dalam tas ransel miliknya,” ungkap Jahja, Jumat (26/4) sore.
Hasil pemeriksaan dan interogasi, Kata Jahja pelaku mengakui bahwa ganja tersebut didapatkannya dari Kabupaten Keerom dengan dibeli seharga Rp 1,5 juta.
“Pengakuan dia beli dari seseorang yang tidak dikenal di seputaran Arso dan rencananya ganja itu akan diecer di Manokwari,” terangnya.
Dirinya menambahkan, setelah dilakukan interogasi singkat pelaku dan barang bukti langsung diserahkan Polsek KPL kepada Sat Narkoba Polres Jayapura Kota guna proses lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana saat ini pelaku telah menjalani proses lebih lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota. “Iya benar, kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan,” singkatnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. *