MENU TUTUP

Pemprov Papua dan Bappenas Tandatangani MOU Pembangunan Rendah Karbon

Rabu, 24 April 2019 | 18:45 WIB / Andi Riri
Pemprov Papua dan Bappenas Tandatangani MOU Pembangunan Rendah Karbon Penandatanganan MoU pembangunan rendah karbon oleh Wakil Gubernur, Klemen Tinal dan Deputi Menteri Bidang Kemaritiman dan sumber daya alam Bappenas RI, Arifin Rudiyanto di Jayapura, Rabu (24/4)/Istimewa.

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua bersama Bappenas melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan rendah karbon di Jayapura, Rabu (24/4). Dalam penandatanganan MoU ini, pemprov Papua diwakili oleh Wakil Gubernur, Klemen Tinal sedangkan dari Bappenas diwakili oleh Deputi Menteri Bidang Kemaritiman dan sumber daya alam Arifin Rudiyanto.

Selain penandatanganan MoU, di kesempatan acara Musrembang Inspiratif Provinsi Papua tersebut, Wagub menerima pergub Papua 22/2018 tentang perencanaan pembangunan rendah karbon yang akan menjadi payung hukum untuk perencanaan provinsi dan kabupaten dalam mendukung pembangunan rendah karbon.

“Pembangunan rendah karbon ini bagus, karena paru – paru dunia ini selain hutan Amazon juga ada di Papua, akan tapi untuk realisasinya harus lebih kongkrit terutama hal – hal yang menyangkut menjaga lingkungan, hutan,dan lainnya,” ujar Wagub kepada pers

Menurutnya, aturan ini berlaku secara nasional bahkan internasional, misalnya jika perusahaan besar yang multi nasional termasuk perusahaan asing masuk ke Papua, dan mengeluarkan karbon dioksida yang cukup banyak, maka sebagai kompensasinya, perusahan tersebut harus membayar kepada masyarakat setempat.

“Apalagi Papua menjadi bagian paru – paru dunia, sehingga harus ada nilai tambahnya yang dinikmati oleh masyarakat Papua, dalam hal ini pemerintah dan masyarakat adat yang menjaga,” katanya

Dia menjelaskan, pemerintah memiliki peran penting dalam penyusunan tata ruang wilayah. Oleh karenanya harus diatur dengan baik.

"Terpenting hutan alam, lingkungan harus dijaga, dilestarikan tidak boleh memberikan ijin sembarangan untuk membangun. Misalnya jika ondoafi atau ondofolo (pemilik tanah) itu dikasih izin dan menjual tanah adatnya itu sah saja, akan tetapi mereka yang membeli itu harus mengelola tanah tersebut dengan baik. Disinilah peran pemerintah hadir untuk mengatur dalam penataan ruang. Ingat aturan harus di tegaskan,” tegasnya.

 

 


BACA JUGA

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB

Kembali Panen Cabai, Pj Gubernur Papua Pastikan Stok Aman Saat Ramadhan

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB

Pj Gubernur Papua dan Ketua DWP Tinjau Perkembangan Rehabilitasi TK Pertiwi Kota Jayapura

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB

Panen Cabai di Arso Keerom, Pj Gubernur Papua: Semoga Dapat Menekan Inflasi

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:08 WIB

Tunggakan Beasiswa Program Siswa Unggul Papua Periode Juli - Desember Siap Dibayarkan Pekan Depan

Kamis, 18 Januari 2024 | 19:59 WIB
TERKINI

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

17 Jam yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

18 Jam yang lalu

Ibadah Gabungan GIDI Klasis Mulia Dihadiri Ribuan Jemaat

18 Jam yang lalu

Distrik Homeyo Berhasil Dikuasai, Aparat Gabungan TNI Bantu Evakuasi Warga Kembali ke Rumahnya

1 Hari yang lalu

Satgas Damai Cartenz Kembali Berhasil Tangkap Komandan KKB Wilayah Dokoge Paniai

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com