Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Jayapura Keluarkan Rekomendasi PSU di 47 TPS
SENTANI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 47 TPS yang tersebar di 3 distrik, yakni Distrik Sentani, Distrik Waibu, dan Distrik Kemtuk Gresi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas mengungkapkan, dari 3 distrik tersebut, distrik Sentani memiliki TPS terbanyak untuk melakukan PSU, dimana terdapat 42 TPS, , Distrik Waibu 3 TPS dan Distrik Kemtuk Gresi 2 TPS.
“Untuk Distrik Sentani ini ada 42 TPS yang direkomendasi untuk PSU. 42 TPS ini tersebar di beberapa kelurahan seperti Kelurahan Hinekombe 24 TPS, kelurahan Sentani 13 TPS, Kampung Hobong 1 TPS, Kampung Sereh 3 TPS, dan Kampung Yahim 1 TPS. Sementara di distrik Kemtuk Gresi 2 TPS dan Distrik Waibu 3 TPS, jadi jumlah keseluruhan ada 47 TPS yang di rekomendaskan untuk melaksanakan PSU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas saat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Sabtu (27/4) sore.
Selain mengeluarkan rekomendasi PSU di 47 TPS tersebut, Bawaslu juga meminta kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk mengganti seluruh petugas PPD, PPS, dan KPPS di Distrik Sentani, karena diduga terlibat melakukan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 17 April lalu.
“Kita juga merekomendasi kepada KPU kabupaten Jayapura untuk melakukan rekrutmen ulang terhadap petugas PPS dan KPPS TPS 10, TPS 26, dan TPS 29 BTN Pemda Distrik Waibu. Serta petugas PPS dan KPPS TPS 01 Kampung Demetim dan TPS 01 Kelurahan Hatib Distrik Kemtuk Gresi karena terbukti melakukan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 17 April lalu,” jelasnya.
“Rekomendasi ini dikeluarkan murni dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura setelah kita melakukan kajian yang sangat matang,” ujarnya.
Senada dengan itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nazarudin Sili Luli, mengungkapkan, rekomenasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu karena pihaknya banyak menemukan pelanggaran fatal yang dilakukan di TPS-TPS tersebut. Seperti, penggunaan C6 lebih dari sekali oleh orang yang sama padahal tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kita juga menemukan bahwa petugas KPPS yang melaksanakan tugas di TPS tidak sesuai dengan nama yang termuat dalam SK pengangkatan di TPS tersebut. Kemudian hal lainnya adalah pergantian petugas KPPS dalam kondisi mendadak. Inilah yang menjadi temuan kita sehingga kita keluarkan rekomendasi PSU,” terangnya.
Lanjut Nazarudin, pelanggran lain yang ditemukan yakni, segel kotak suara dalam kondisi terbuka dan petugas KPPS melakukan pencoblosan terhadap surat suara lebih dari satu kali.
“Masih banyak pelanggaran yang kami temukan, namun kami harus melakukan kajian labih lanjut soal itu. Dan sejauh ini rekomendasi yang kami keluarkan ini adalah yang sudah melalui kajian dan terbukti benar-benar terjadi pelanggaran fatal,” bebernya.
Nazarudin menambahkan, setelah rekomendasi PSU ini dikeluarkan, akan ada sanksi pidana yang akan diterima oleh petugas KPPS yang melakukan pelanggaran.
“Kita sementara melakukan kajian terhadap tindak pidananya, mungkin dalam 2-3 hari kepastiannya tidak pidana pemilunya akan dikeluarkan, sehingga masyarakat umum akan mengetahui. Karena dalam hal ini terjadi pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana,” tandasnya. *