MENU TUTUP

Dana Rp 4,3 Miliar Tahun 2012 Hilang di MRP, Ini Jawaban Kepala Inspektorat

Rabu, 08 Mei 2019 | 21:49 WIB / Albert
Dana Rp 4,3 Miliar Tahun 2012 Hilang di MRP, Ini Jawaban Kepala Inspektorat Ketua Labaki Papua Barat, Yan Arwam memberikan keterangan pers/Albert

MANOKWARI- Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (Labaki) di Papua Barat mempertanyakan dana Rp 4,3 miliar di Sekertariat lembaga kultur MRP Provinsi Papua Barat di tahun 2012 lalu.

Menurut Ketua Labaki Papua Barat, Yan Arwam bahwa dana tersebut merupakan sisa dari Kas Daerah (Kasda) Provinsi Papua Barat, yang mana dana tersebut tidak dilaporkan ke Bawasda saat itu atau sekarang disebut Inspektorat Papua Barat.

Dengan dugaan hilangnya dana itu, Arwam menyarankan kepada Inspektorat Setda Papua Barat untuk mengungkap dimana dana tersebut mengalir dan proses pengembalian ke Kasda.

Kata Arwam, Labaki mengindikasi kuat bahwa ada konspirasi bersama sehingga penggunaan dana tersebut tidak jelas, apakah dana itu sudah digunakan habis atau diperuntuhkan seperti apa.

Apalagi Labaki saat ini memiliki bukti kuat tentang dana Rp 4,3 tersebut, maka mereka akan giring ke ranah hukum agar dipertanggung jawabkan dana tersebut. Pasalnya jangan sampai menjadi rancu di kalangan birokasi Papua Barat.

Menurut salah satu sumber informasi Yerri Rombobiar yang kala itu menjabat sebagai Kabag Umum di MRP, juga sempat mempertanyakan dana tersebut. Sebab menurut Rombobiar bahwa dana itu hilang tanpa ada penjelasan.

Padahal dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan MRP, tetapi justru sama sekali tidak ada kegiatan yang dilaksanakan saat itu. Belakangan Rombobiar mengetahui kalau ada kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh bendahara untuk mengembalikan dana tersebut, sebab dana itu merupakan hasil audit BPK dan Inspektorat.

“Jadi timbul pertanyaan dari kami, apakah dana itu sudah dikembalikan ke Kasda atau belum, lalu prosedur pengembaliannya seperti apa?” tanya Rombobiar kepada wartawan, Senin (6/5).

Ditanya peran Inspektorat saat ini, kata Yerry, Inspektorat sebagai OPD audit Internal di Birokrasi Pemprov Papua Barat, maka proses pengembalian dana itu harus dijelaskan oleh inspektorat, sehingga publik mengetahui arah dana tersebut, apalagi lembaga MRP dibiyai oleh dana otsus.

Secara terpisah Kepala Inspektorat Setda Provinsi Papua Barat Sugiyono yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/5) menerangkan bahwa namanya kasus sampai kiamat pun tidak hilang atau selesai kalau tidak ditindaklanjuti.

Terkecuali sudah ditindaklanjuti, namun selama tidak ditindaklanjuti akan muncul terus.  Sugiyono membenarkan kalau bendahara berinisial S saat itu  di MRP, bahkan ada pernyataan bahwa akan sanggup mengembalikan dana tersebut melalui surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKJM) ke Kasda.

Hanya saja, berapa pun besarnya belum dipastikan, sebab Sugiyono lupa, karena dana itu ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan.  Namun perlu diketahui bahwa bendahara S adalah tersangka kasus korupsi dengan kasus yang lain dan bukan masalah di MRP. *


BACA JUGA

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

Sabtu, 23 November 2024 | 10:48 WIB
Pengusaha OAP Jangan Diabaikan

Anggota MRP Franklin Demena Meminta Kepala Dinas PUPR Perhatikan Pengusaha OAP

Kamis, 07 November 2024 | 13:14 WIB

Dihadiri Ratusan Warga, Anggota MRP Franklin Demena Lakukan Penjaringan Aspirasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:45 WIB

Komisioner KPU PBD Telah Melakukan Klarifikasi di Bawaslu Terkait Laporan MRPBD

Senin, 30 September 2024 | 16:57 WIB

Film Satu Tungku Tiga Batu Tembus Semifinal Film Internasional

Rabu, 25 September 2024 | 06:36 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

3 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

10 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

10 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

17 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com