Pimpinan OPD Pemprov Papua Dilarang Tinggalkan Tempat Tugas, Ini Alasannya
JAYAPURA - Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemprov Papua diminta untuk tidak meninggalkan tempat tugas saat pelaksanaan Sidang Laporan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) Pemerintah Provinsi Papua, yang akan dilaksanakan 15 hingga 25 Mei 2019 mendatang.
Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Elisa Aury dihadapan seluruh ASN dan Pimpinan SKPD saat apel Senin (13/5) pagi mengaku instruksi ini disampaikan langsung oleh Sekda kepada dirinya untuk diinfomasikan kepada 52 Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/OPD agar dipatuhi bersama.
Menurutnya, pada 20 hingga 24 Mei mendatang, Pemprov Papua juga akan melaksanakan rapat bersama dengan KPK terkait rencana aksi pemberantasan korupsi yang terintegrasi.
"Sehubung dengan beberapa hal penting yang saya sampaikan dapat ditindak lanjuti seluruh pimpinan SKPD yang masuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) mulai minggu ini sampai tanggal 20 segera selesaikan tugas yang belum dibenahi agar bisa dimasukan dan progres nya cepat selesai," serunya
"Instruksi tersebut harus dijalankan agar menghindari hal hal yang tidak diinginkan untuk terjadi, " serunya lagi.