Pemprov Papua Siap Tindaklanjuti Arahan KPK Soal Pengelolaan Aset Daerah
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua siap menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengelolaan aset daerah
Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Jayapura, Rabu (22/5) mengatakan, untuk menindaklanjuti arahan atau rekomendasi KPK tersebut, pihaknya akan melakukan inventarisasi setiap aset daerah baik rumah dinas, tanah dan kendaraan dinas
"Di mana yang asetnya berlebihan dan lain sebagainya, harus segera dikembalikan, seperti misalnya aset berupa kendaraan dinas," katanya
Menurut Wagub, jika dulu aset berupa kendaraan dinas ini bisa di dum, kini tak bisa lagi sebab kendaran-kendaraan tersebut harus dilelang terlebih dahulu secara umum.
"Kami juga baru mengetahui dari KPK, bahwa kendaraan dinas tersebut berapa tahun pun umurnya harus dilelang secara umum sehingga siapapun memiliki kesempatan membeli sesuai dengan harga sesudah dihitung penyusutan dan lain sebagainya," terangnya.
Dia menjelaskan demikian juga halnya dengan aset pemerintah berupa rumah dinas, penghapusan sistem dum ini baik sehingga semua orang memiliki kesempatan untuk membelinya.
"Sehingga jika nantinya aset-aset ini sudah diinventarisir lalu dirasionalisasi mana yang perlu dibuang, dan mana yang masih perlu menjadi aset pemerintah maka kehidupan organisasi pemerintah semakin baik," terangnya
Wagub menambahkan apa yang telah disampaikan KPK, merupakan hal wajar dan sangat baik sehingga perlu ditindaklanjuti bersama sehingga lemak pemerintahan dapat dikurangi lalu menjadi ramping kemudian gesit bergerak.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Ridwan Rumasukun mengaku, Untuk penertiban aset daerah, pihaknya telah bekerjasama dengan Asdatun Kejaksaan Tinggi Papua sejak 2015 lalu juga BPN dan BPKP. Namun memang belum berjalan optimal hingga kini. Menurut Ridwan, untuk penguasaan barang ada di masing masing SKPD seperti contoh kendaraan dinas.
"Ada (pimpinan SKPD) yang merasa memiliki sehingga kendaraan dinasnya lebih dari satu. Misalnya mantan bos (yang pensiun atau tidak lagi menjabat) yang pakai kendaraan dinas lebih dari satu, ketika staff mau ambil akhirnya mundur karena tidak enak sama mantan bos. Ini juga jadi masalah, padahal pajaknya, biaya perawatannya masih ditanggung pemerintah," keluh Ridwan
Di kesempatan itu, Ridwan mengusulkan untuk kendaraan yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis atau tidak memenuhi syarat (sudah tua) sebaiknya diberikan saja kepada pejabat yang menggunakan dan sudah pensiun atau di dum. Hal ini untuk mengurangi pengeluaran biaya perawatan dan pembayaran pajak yang masih ditanggung pemerintah.
Menanggapi itu, Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution meminta pengelola aset untuk bersikap tegas dan tidak takut dalam melakukan penertiban aset yang dikuasai oleh pejabat yang telah pensiun.
"Yah kalau takut mending kita bubar saja. Aturannya kan sudah jelas, kendaraan yang tidak layak pakai akan dilelang dan uang hasil lelang itu dikembalikan ke kas negara," tegasnya