MENU TUTUP

Pemprov Papua Serukan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Jumat, 24 Mei 2019 | 14:32 WIB / Andi Riri
Pemprov Papua Serukan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyerukan kepada setiap perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan pegawainya tepat waktu.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal, mengatakan hal ini agar para karyawan dan pegawai di masing masing perusahaan dapat menyiapkan diri dalam menyambut hari raya Idul Fitri.

"Supaya dengan demikian, karyawan dan pegawai dari masing-masing perusahaan setempat juga bisa menyiapkan diri dalam menyambut Idul Fitrinya dengan baik," imbau Wagub, Jumat (24/5)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. Surat itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait dengan pembayaran THR untuk karyawan perusahaan atau korporasi swasta.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.

Dalam surat edarannya, Menaker mengatakan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR,” kata Menaker Hanif. 

Dalam edaran tersebut, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaaan yang telah dilakukan.


BACA JUGA

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB

Kembali Panen Cabai, Pj Gubernur Papua Pastikan Stok Aman Saat Ramadhan

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB

Pj Gubernur Papua dan Ketua DWP Tinjau Perkembangan Rehabilitasi TK Pertiwi Kota Jayapura

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB

Panen Cabai di Arso Keerom, Pj Gubernur Papua: Semoga Dapat Menekan Inflasi

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:08 WIB

Tunggakan Beasiswa Program Siswa Unggul Papua Periode Juli - Desember Siap Dibayarkan Pekan Depan

Kamis, 18 Januari 2024 | 19:59 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

2 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

11 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

13 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

15 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com