MENU TUTUP

KPK Soroti Banyak Mantan Anggota DPR Papua Masih Kuasai Kendaraan Dinas

Senin, 27 Mei 2019 | 08:24 WIB / Andi Riri
KPK Soroti Banyak Mantan Anggota DPR Papua Masih Kuasai Kendaraan Dinas Suasara Rapat Koordinasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupga ) KPK bersama jajaran OPD Pemprov Papua, Jumat (24/5)/Andi Riri

 JAYAPURA - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupga ) KPK menyoroti masih banyaknya kendaraan dinas milik pemerintah provinsi Papua yang dikuasai oleh mantan anggota DPR Papua.

Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adliasyah Malik kepada pers usai rapat bersama jajaran OPD Pemprov Papua, Jumat (24/5) lalu mengatakan, dalam rapat evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua memang banyak hal yang telah didiskusikan dengan pemprov dan juga pemerintah kabupaten kota, salah satunya terkait penertiban Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah

"Kita mau melalui rencana aksi ini didorong adanya percepatan penyelesaian. Seperti aset daerah, ada beberapa hal yang harus dibereskan, misalnya aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dewan (anggota DPR Papua) saya minta dikembalikan," tegas Adlinsyah.

Untuk diketahui sebanyak 29 unit kendaraan dinas roda empat masih dikuasai oleh pejabat purna tugas DPRP/mantan anggota DPRP

Termasuk rumah dinas yang masih dikuasai secara fisik juga harus dikembalikan

"Pokoknya prinsipnya tidak berhak ya harus dikembalikan" tegasnya lagi

KPK melalui kegiatan rencana aksi ini juga mendorong penyelesaian aset bermasalah lainnya baik aset tanah, bangunan yang berada di Jayapura maupun diluar papua.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua (BPKAD) dari 52 OPD terdapat 7 OPD yang belum melaporkan aset kendaraan dinas antara lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Biro Humas, Badan Pengembangan SDM, Biro Kesra, Badan Penanggulangan Bencana, dan Kesbangpol

Terkait penertiban aset bermasalah, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menginstruksikan untuk membentuk tiga Satuan Tugas (Satgas) penanganan aset di lingkup pemprov Papua. Ketiga satgas tersebut antara lain, satgas penanganan aset bergerak, satgas penanganan aset tidak bergerak dan satgas penanganan administrasi aset.

"Saya minta dalam waktu seminggu ke depan, dinas (OPD) yang belum melaporkan aset kendaraan dinasnya segera dilaporkan. Aset ini bukan milik nenek moyang kita tapi ini milik negara. Jadi cepat laporkan, baru kita rasionalisasikan. Sehingga dapat diketahui secara benar kebutuhan aset sebenarnya dari OPD," tegas Wagub.

Dengan demikian kita tertib secara administratif, neraca juga bagus. Sehingga ketika BPK melakukan audit, laporannya akan bagus karena asetnya nampak.

Di kesempatan itu, Wagub Klemen, menegur salah satu Kepala Bidang di DPRP yang menguasai enam kendaraan dinas

"Maksudnya apa kamu punya kendaraan dinas banyak begitu, saya minta segera dikembalikan!" seru Wagub.

 


BACA JUGA

Sah Dilantik, Ini Nama 45 Anggota DPR Papua Periode 2024 - 2029

Jumat, 01 November 2024 | 07:04 WIB

Sebanyak 42 Anggota Panitia Seleksi DPRP Se-Tanah Papua Resmi Dilantik

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:25 WIB

Pemprov Papua Lakukan Pencanangan Rangkaian Kegiatan Sambut HUT ke-79 RI

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:42 WIB

Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Ini Harapan Pj Gubernur

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:29 WIB

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB
TERKINI
Tembak Mati

TPNPB OPM Tolak Transmigasi dan Menolak Pilkada

1 Jam yang lalu

Santai Ngopi, Pererat Kerjasama Satgas Humas Ops Damai Cartenz dan Awak Media

1 Jam yang lalu

Gangguan Keamanan, Pemungutan Suara di 5 Distrik Kabupaten PuncakĀ  Ditunda

1 Jam yang lalu

Karyawan Freeport Indonesia Menggunakan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024

3 Jam yang lalu

Dua Kubu Saling Serang di Puncak Jaya Sepakat Damai

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com