Gubernur: ASN Papua Harus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
JAYAPURA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemda Kabupaten/Kota se-Papua diminta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Kepala Biro Organisasi Setda Papua, Daniel Pahabol dalam sebuah kegiatan Bimbingan Tekhnis di Jayapura belum lama ini menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public telah diatur beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara layanan, di antaranya penyusunan standar pelayanan dan survey kepuasan masyarakat.
"Apalagi berpijak pada hasil evaluasi dan penilaian oleh Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura mendapat predikat tinggi atau zona hijau terhadap kepatuhan pelaksanaan pelayanan public," ungkap Pahabol
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal ini dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Evaluasi itu akan menjadi penilaian tersendiri dari pimpinan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut," ujarnya
Diketahui, dalam bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Kemenpan RB dan Lembaga Administrasi Negara RI.