MENU TUTUP

Polda Papua Barat Amankan 4 Kontainer Kayu Merbau Tanpa Dokumen di Sorong

Rabu, 19 Juni 2019 | 07:36 WIB / Albert
Polda Papua Barat Amankan 4 Kontainer Kayu Merbau Tanpa Dokumen di Sorong Anggota Krimsus Polda Papua Barat mengamankan 4 kontainer yang berisi kayu produksi yang diduga Pelanggaran Tindak Pidana Ilegal logging.

MANOKWARI- Anggota Krimsus Polda Papua Barat mengamankan 4 kontainer yang berisi kayu produksi yang diduga Pelanggaran Tindak Pidana Ilegal logging atau kayu tanpa dokumen pada Selasa (18/6) di pelabuhan kointainer Kabupaten Sorong maupun Kota Sorong, Papua Barat.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas AKBP Mathias Krey, S.Pd mengatakan bahwa 4 kontainer yang berisikan kayu diduga ileggal logging tersebut diamankan berdasarkan Sprin Tugas Nomor.32.a./VI/2019, tanggal 11 Juni 2019 dan Sprin Lidik No. 32.b/VI/2019.

Adapun anggota Tim Krimsus Polda Papua Barat yang amankan barang bukti (BB) kayu diduga ilegal masing-masing Kompol Choiruddin Wachid,SIK, Ipda John Hauluss, dan Brigpol Hogi W. Setiawan.

"Jadi lokasi penangkapan ada dua tempat yakni di pelabuhan kontainer kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Papua Barat," kata Kabid Humas kepada wartawan, Selasa malam.

Untuk tindakan tegas kepada terduga pemilik kayu jenis merbau ini, tegas Mathias Krey lagi bahwa kayu tersebut tanpa dokumen, sehingga diduga kayu ilegal dan kalau terbukti secara hukum saat penyidikan dan penyelidikan, maka tersangka akan dikenakan Pasal 78 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Adapun barang bukti kayu diduga ilegal yang diamankan masing-masing satu kontaiber Nomor Tegu 2903802.22 G, Nomor Tegu 2910463.22 GI, Nomor Tegu 2939718. 22 GI dan Nomor Tegu 2909631. 22 GI. Keempat nomor tegu inilah yang berisikan kayu Merbau tanpa dokumen.

Untuk pengembangan lebih lanjut, salah satu saksi bernama Facrul Zainal (Kecabang Expedisi Pelayaran Temas) yang dimintai keterangan menerangkan bahwa, sudara Bowo yang beralamat di KM 10 Kota Sorong pada 20 Mei 2019 pukul 17.00 wit memasukan kedalam kointener milik Temas.

Tujuan pengiriman, kata saksi, Sorong Papua Barat menuju Surabaya Jawa Timur, namun tanpa dilengkapi dokumen pengiriman. Oleh karena itu, Polda Papua Barat sedang melidik pemilik kayu merbau tersebut.

Namun untuk pengembangan tindak pidana kayu ilegal logging tersebut, Penyidik akan mencari tauh Bowo yang diduga pemilik kayu tersebut. Termasuk meminta keterangan saksi lain. Namun pihak polda akan komunikasi dengan Dinas Kehutanan Papua Barat. *


BACA JUGA

MyTelkomsel Carnaval akan Digelar di Kota Sorong 19 November Mendatang

Kamis, 16 November 2023 | 17:31 WIB

Kode 'Titipan' Berujung Penangkapan Penjabat Bupati Kabupaten Sorong

Rabu, 15 November 2023 | 19:59 WIB

OTT Pj Bupati Sorong dan Auditor BPK, KPK Amankan Uang Tunai Pecahan Rupiah

Senin, 13 November 2023 | 19:35 WIB

KPK OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso dan Empat Pejabat di Sorong

Senin, 13 November 2023 | 18:00 WIB

Balai Bahasa Papua Menyiapkan Tujuh Kampus di Sorong Jadi Kelas Dunia

Rabu, 14 Juni 2023 | 05:13 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

4 Jam yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

9 Jam yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

10 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

11 Jam yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com