Curi Motor, Remaja 16 Tahun Terancam 5 Tahun Penjara
JAYAPURA - EMHY alias Edgar remaja berusia 16 tahun, yang merupakan pelaku curanmor tidak berikut ketika ciduk Tim Gabungan Polres Jayapura Kota berhasil di seputaran Polimak Distrik Jayapura Selatan, Kamis (27/6) malam pukul 23.00 WIT.
Selain mengamankan Edgar, Polisi pun berhasil menyita satu unit motor Yamaha Mio yang merupakan motor hasil curiannya diseputaran Abepura.
Pelaku kini telah diamankan rutan Mapolres Jayapura Kota guna proses pemeriksaan lebih, mengingat pelaku memiliki jaringan curanmor.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima.
"Pelaku ditangkap pada sedang berada dengan kekasihnya di seputaran Polimak. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung digiring ke Mapolres guna pemeriksaan," ujarnya.
Lanjut Jahja, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motor yang digunakan pelaku merupakan motor hasil curian yang memiliki laporan polisi di Polsek Abepura berdasarkan LP/878/VI/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek Abepura tanggal 20 Juni 2019.
"Motor yang dicurinya merupakan motor milik anggota TNI. Kami juga sudah kantongi beberapa identitas pelaku lainnya yang merupakan komplotan dari Edgar," terang Jahja.
Atas perbuatannya, tambah Jahja Edgar dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. *