MENU TUTUP

BPN Papua Sejak 2017 Terbitkan 122 Sertifikat Tanah Untuk OAP

Selasa, 09 Juli 2019 | 06:10 WIB / Andi Riri
BPN Papua Sejak 2017 Terbitkan 122 Sertifikat Tanah Untuk OAP Kegiatan Rakor Gugus tugas Reforma Agraria (GTRA), di Jayapura,Senin (8/7)

JAYAPURA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua mengklaim, sejak 2017 telah mengeluarkan sedikitnya 122 sertifikat tanah untuk masyarakat asli Papua

Kepala Kanwil BPN Papua, Arius Yambe mengatakan, untuk menerbitkan sertifikat tanah tersebut, harus berdasarkan aturan seperti untuk kawasan hutan itu tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk penyelesaiannya

"Kita punya objek itu masyarakat asli Papua, kami datang telusuri ke kampung - kampung mereka, hanya saja sebagian besar tanah yang ada di Papua ini merupakan kawasan hutan dan itu tidak boleh," ungkap Arius di sela sela kegiatan Rapar Koordinasi Gugus tugas Reforma Agraria (GTRA), Senin (8/7)

Adapun rincian sertifikat yang sudah dikeluarkan yaitu tahun 2017 ada 60 ribu sertifikat tanah, lalu 2018, 30 ribu sertifikat, dan tahun 2019 kurang lebih 32 ribu

Menurut Arius, memang ada perbedaan prespsi yang menyangkut hukum yang berlaku. Pertama masyarakat adat, khususnya di Kota Jayapura. Dimana dulu sertifikat di terbitkan oleh pendahulu, karena status tanah tersebut merupakan tanah negara.

“Sehingga dalam prosedurnya  cukup dengan surat keterangan dari lurah,lalu surat pernyataan dari instansi bersangkutan, bahwa mereka menguasai tempat itu, jadi tidak perlu melewati satu mekanisme dalam pelepasan adat lagi, tapi masyarakat mengangap tanah yang ada ini belum pernah dilepaskan,” jelasnya.

Masyarakat asli Papua yang tinggal di Kota Jayapura sebelumnya juga mengaku ada pelepasan tanah dari pemerintah Belanda padahal tidak.

"Tapi ini sudah dilakukan pemutusan dari pegadilan yang menyatakan ini tanah negara sehingga statusnya itu tanah negara. Tapi masyarakat tidak mengakui itu, memang diperlukan duduk bersama membahas ini, sehingga masyarakat bisa paham permasalahannya," beber Yarius

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerwa meminta agar persoalan tanah, khususnya tanah pemerintah yang digugat oleh masyarakat bisa diselesaikan dengan sinergitas kelembagaan terkait sehingga gubernur,bupati dan walikota tidak dipusingkan lagi dengan persoalan tanah yang ada.

“Permasalahan disektor agraria sangat komplek, seperti yang terjadi di bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan, oleh karenanya dalam implementasi reforma agraria tanah, perlu jalin dankuatkan kembali koordinasi,sebab usulan serta pendapat legal formal dalam penetapan arah kebijakan,”katanya 


BACA JUGA

RSUD Supiori Butuh Tambahan 13 Dokter OAP Lulusan Kedokteran China

Senin, 11 November 2024 | 06:21 WIB
Pengusaha OAP Jangan Diabaikan

Anggota MRP Franklin Demena Meminta Kepala Dinas PUPR Perhatikan Pengusaha OAP

Kamis, 07 November 2024 | 13:14 WIB

BI libatkan petani asli Papua Tengah di gerakan pangan murah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 06:25 WIB

Pemkab Jayapura Tingkatkan Sinergi Sanggar Seni Jaga Budaya OAP

Senin, 16 September 2024 | 16:22 WIB

Pemprov Papua Tengah: Musrenbang Bahas Pemberdayaan Orang Asli Papua

Kamis, 04 April 2024 | 07:57 WIB
TERKINI

Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

6 Jam yang lalu

Pj Gubernur Tegaskan Papua Tengah Siap Laksanakan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

7 Jam yang lalu

H-1 Pencoblosan, Pemprov Papua Tengah Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai

8 Jam yang lalu

Polda Papua Diminta Proses Lanjut, Jangan Ada Penangguhan Penahanan Terhadap HAN

12 Jam yang lalu

Kasus Yang Menjerat HAN Adalah Kasus Kriminal Murni Jangan Dipolitisasi

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com