Pemprov Papua Bakal MoU dengan KPK Terkait Penertiban Aset
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua bersama pemerintah kabupaten kota dalam waktu dekat akan menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Undarstanding (MoU) tentang penertiban aset dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri di Jayapura, Senin (15/7) menyebutkan alasan Penandatangan MoU direncanakan pada 22 Juli 2019 mendatang, dikarenakan pengelolaan aset yang belum terlaksana dengan baik. Sehingga demikian diharapkan pengelolaan aset kedepan, dapat lebih transparan.
“Intinya MoU dengan KPK ini sangat baik, sebab lembaga pemberantasan korupsi ini ikut membantu kita di Papua untuk bagaimana menelurusi seluruh aset,” kata Elysa
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua belum lama ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menangani aset bergerak, tidak bergerak maupun administrasi. Tim ini juga bertugas melakukan pendataan seluruh aset sejak tahun 1950-an sampai dengan 2013.
“Usai data itu rampung barulah kita menentukan tahapan lanjutan. Apakah melakukan penertiban maupun penghapusan, nanti akan diputuskan bersama oleh tim,” ungkapnya.
Elysa mengimbau seluruh pegawai yang menggunakan aset pemda, lebih khusus di tingkat provinsi, agar membantu mempermudah tim satgas dalam melakukan pendataan.
Para aparatur sipil negar (ASN) juga diminta secara sukarela melapor ke kepala instansinya masing-masing, guna memudahkan pendataan.
“Sebab upaya penataan aset ini tidak akan bisa terwujud bila tak ada partisipasi aktif dari para ASN. Untuk itu, saya imbau semua ASN ikut membantu mempermudah penataan ASN di lingkungan pemerintah provinsi,” katanya
Sebelumnya, Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adliasyah Malik kepada pers usai rapat bersama jajaran OPD Pemprov Papua, Jumat (24/5) mengatakan, dalam rapat evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua memang banyak hal yang telah didiskusikan dengan pemprov dan juga pemerintah kabupaten kota, salah satunya terkait penertiban Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah
"Kita mau melalui rencana aksi ini didorong adanya percepatan penyelesaian. Seperti aset daerah, ada beberapa hal yang harus dibereskan, misalnya aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dewan (anggota DPR Papua) saya minta dikembalikan," tegas Adlinsyah.