MENU TUTUP

KPK :Pejabat Eselon Miliki Kendaraan Dinas Lebih Dari Satu Harus Kembalikan

Jumat, 26 Juli 2019 | 11:53 WIB / Andi Riri
KPK :Pejabat Eselon Miliki Kendaraan Dinas Lebih Dari Satu Harus Kembalikan Koordinator Tim Supervisi KPK Wilayah Papua, Maruli Tua

JAYAPURA - Dalam rangka penertiban aset pemerintah Provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupga) meminta para pejabat eselon maupun non eselon untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang dikuasai lebih dari satu.

Koordinator Tim Supervisi KPK Wilayah Papua, Maruli Tua mengungkapkan, dalam kegiatan monev rencana aksi pemberantasan korupsi, salah satu yang menjadi fokus pembahasan penertiban aset adalah kendaraan dinas dan tanah bangunan.

"Kita sudah perintahkan semua pejabat baik eselon maupun tidak eselon untuk mengembalikan kendaraan, kalau lebih dari satu misalnya dua atau tiga. Kita ingin tertibkan aturan sesuai yang diatur Perda dan Pergub," ujar Maruli, Jumat (26/7)

Menurut Maruli, yang berhak menguasai kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah adalah gubernur, wagub, sekertaris, kepala opd , ketua dan anggota DPRD

Maruli mencontohkan pejabat eselon IV yang justru menggunakan kendaraan dengan spesifikasi 2000 cc. Menurutnya, itu menyalahi aturan dan wajib dikembalikan.

"Itu udah jelas gak bisa, jangan sampai terjadi kecemburuan, masa staf OPD pakai toyota rush, bahkan fortuner. Sementara staf di OPD lainnya, cuma pakai honda supra. Nah ini menimbulkan kecemburuan. Oleh karenanya, ini yang akan kita tertibkan,"kata Maruli.

Selain di eksekutif (pemerintah provinsi) juga di legislatif akan ditertibkan.

"Kita sudah sampaikan ke ketua DPRP, bahwa beliau menguasai kendaraan lebih dari satu, maka dengan segala hormat harus dikembalikan. Sehingga ini bisa menjadi contoh nyata DPRD baik di provinsi maupun kabupaten kota supaya tertib aturan,"tegas Maruli

Pun dengan para anggota DPRP yang memiliki kendaraan lebih dari satu harus segera dikembalikan ke Sekertariat Dewan untuk kemudian diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerag (BPKAD)

"Sehingga nanti anggota DPRD aktif, mereka sudah menerima  tunjangan transportasi sesuai PP 18 tahun 2017," katanya

Untuk pencegahan dan penertiban ini, lanjut Maruli, jika ada yang tidak patuh maka akan dilakukan upaya hukum melalui Asdatun Kejaksaan Tinggi melalui proses litigasi maupun non litigasi

Sementara itu, Sekertaris Dewan (Sekwa) DPRP, Juliana Waromi mengaku untuk penertiban aset yang masih dikuasai oleh mantan Anggota DPRP, pihaknya telah menyurat. Dimana dari 27 aset yang belum dikembalikan 6 diantaranya sudah diserahkan

"Kita sudah melakukan upaya dengan menyurat, namun karena mereka yang pegang (kendaraan dinas) jadi agak susah. Pastinya kita tetap akan mengikuti petunjuk dan arahan KPK, sebab kita berhadapan dengan mereka agak susah,"akunya

 


BACA JUGA

Temuan Tunggakan Wajib Pajak Capai Ratusan Juta, KPK Ingatkan Bapenda Kota Jayapura Bersikap Tegas

Senin, 15 Juli 2024 | 16:08 WIB

KPK Temukan Dua Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Lebih dari Rp1 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 | 09:37 WIB

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:52 WIB

Pengamanan di Bandara Sentani Diperketat Jelang Pemulangan Jenazah Lukas Enembe 

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:21 WIB
Dipanggil KPK

Suami Artis Jennifer Dunn Minta DR. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukumnya Dalam Kasus Bansos

Jumat, 22 Desember 2023 | 22:24 WIB
TERKINI
Kepala Suku Kamoro, Marianus Maknapeiku

Jangan Ada Provokasi Hindari Gesekan Sosial di Pilkada 2024

3 Jam yang lalu

Datang ke TPS Memberi Suara Dengan Suka Cita, Pdt Mauri: Sukseskan Pilkada Damai

3 Jam yang lalu

Kepala Suku Besar Paniai: Masyarakat Ujung Tombak Suksesi Pilkada 

8 Jam yang lalu

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

18 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com