MENU TUTUP

BPN Papua Siap Selesaikan Aset Bermasalah

Jumat, 26 Juli 2019 | 13:16 WIB / Andi Riri
BPN Papua Siap Selesaikan Aset Bermasalah Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh Bupati Walikota se-Papua dan Papua Barat, di Jayapura, Kamis (26/7)/Andi Riri

JAYAPURA -  Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap membantu Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/kota dalam menyelesaikan aset berupa tanah yang bermasalah. Pasalnya, penyelesaian tanah berupa pemberian sertifikat hak milik merupakan salah satu komitmen bersama dalam Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) di bidang Pertanahan 

"Kami siap membantu menyelesaikan aset-aset tanah milik pemerintah provinsi Papua maupun kabupaten/kota," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Arius Yambe, kepada pers usai penandatangan MoU, Kamis, (25/7) kemarin.

Menurut Arius, pengadaan tanah oleh pemerintah Papua dan kabupaten/kota tidak sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012. Akibatnya, banyak aset yang saat ini bermasalah, tapi kita akan membantu pemerintah untuk menyelesaikannya. "Kami akan bantu sama-sama legalisasi aset milik pemerintah di Papua," ujarnya.

Arius membeberkan, beberapa waktu lalu ada perwakilan pemda dari kabupaten pemekaran yang ke kantornya meminta untuk penerbitan sertifikasi asetnya. "Tetapi ketika kita periksa dokumennya, tidak lengkap dan saran kami harus ada rekomendasi dari BPK maupun Polda Papua," bebernya.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menekankan, setiap transaksi pembelian tanah wajib ke kantor pertanahan terlebih dahulu sebelum diterbitkan sertifikat.

"Tidak boleh tanah lama, belum bersertifikat hanya untuk hindari pajak. Dan hanya berupa surat pelepasan dari pemilik ulayat,"tekannya

Sementara itu,  Bupati Merauke Frederick Gebze mengaku sangat terbantu dengan langkah KPK RI yang telah memfasilitasi untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Kantor Wilayah Badan Petanahan Provinsi Papua serta Bank Papua yang ditanda tangani dengan Penandatanganan Naskah MoU (Memorandum of Understanding) dan PKS (Perjanjian Kerjasama) bersama Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota di Tanah Papua


BACA JUGA

KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Mimika dan Kembali Buka Kasus Korupsinya

Kamis, 04 April 2024 | 10:58 WIB

KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA untuk Bupati Mimika

Rabu, 03 April 2024 | 08:21 WIB

Lukas Enembe Akan Dimakamkan Kamis Sore

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:57 WIB

Pengamanan di Bandara Sentani Diperketat Jelang Pemulangan Jenazah Lukas EnembeĀ 

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:21 WIB
Dipanggil KPK

Suami Artis Jennifer Dunn Minta DR. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukumnya Dalam Kasus Bansos

Jumat, 22 Desember 2023 | 22:24 WIB
TERKINI

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyuplai Senjata KKB ke Kejari Wamena

21 Jam yang lalu

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 Sasar Pulau 3T di Perairan Utara Papua

21 Jam yang lalu

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Dana Hibah 2,5 Miliar Pembangunan Aula Sekolah Alkitab

21 Jam yang lalu

Sisi Lain Irjen Fakhiri di Mata Ajudan Pribadi, Terkenal Disiplin dan Tak Pilih Kasih

1 Hari yang lalu

Klarifikasi Kepsek SMAN 2 Dogiyai Soal Pawai Kelulusan Siswanya Gunakan Atribut Bintang Kejora

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com