MENU TUTUP

Begini Klarifikasi PDAM Jayapura Terkait Tunggakan Pajak Air Permukaan

Rabu, 31 Juli 2019 | 09:15 WIB / Andi Riri
Begini Klarifikasi PDAM Jayapura Terkait Tunggakan Pajak Air Permukaan Direktur PDAM Jayapura,Entis Sutisna/Istimewa

JAYAPURA - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura, Entis Sutisna memberikan klarifikasi terkait tunggakan pajak air permukaan untuk tahun 2018 dan 2019 sebagaimana  terungkap dalam Monev KPK terkait optimalisasi pendapatan daerah provinsi Papua yang berlangsung di Jayapura, sepekan lalu.

Sutisna mengaku, pihaknya telah melunasi tunggakan pembayaran pajak air permukaan (PAP) selama lima tahun yang belum dibayarkan pada 2018 sebesar Rp500 juta pada kepemimpinan pejabat lama.

"Saya hanya ingin meluruskan adanya misskomunikasi (salah paham) terkait dengan informasi mengenai pembayaran PAP ini dan menunjukkan bahwa PDAM Jayapura memiliki itikad baik untuk menindaklanjuti baik arahan maupun rekomendasi dari KPK," aku Sutisna kepada pers, Rabu (31//7)

Dia menjelaskan, penunggakan pembayaran pajak yang terjadi pada 2018 dan 2019 tahun berjalan, pun sudah dilunasi. Ini merupakan itikad baik PDAM Jayapura untuk turut berkontribusi secara maksimal pada pendapatan asli daerah.

"Saya baru memimpin selama 15 bulan, namun tunggakan lima tahun yang sudah ada sebelum saya menjabat langsung dilunasi pada 2018, lantas untuk tagihan 2018 dan 2019 bukan tidak mau dibayarkan namun kami menunggu tagihan dari Bapenda Provinsi Papua," jelasnya 

Lanjut kata dia, selama ini mekanisme yang dilakukan pihaknya yaitu pembayaran akan dilakukan ketika sudah memperoleh tagihan dari Bapenda Provinsi Papua.

"Ternyata ketentuan tersebut tidak sesuai sehingga menyebabkan kesan PDAM Jayapura menunggak membayar PAP," terangnya

Sutisna menyebutkan tunggakan pada 2018 yakni sebesar Rp118 juta, dan 2019 tahun berjalan yakni Januari-Juni sebesar Rp56 juta.

"Ini langsung kami lunasi agar tidak ada lagi penunggakan dan mekanisme pembayaran yang semestinya dapat dipatuhi," tegasnya

Sebagai komitmen ke depan, Sutisna menegaskan, pihaknya akan selalu pro aktif dan siap membayar setiap bulan tanpa ditagih terlebih dahulu dan langsung membayar kewajiban pajak.

"Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman informasi mengenai kontribusi kaitannya dengan pendapatan daerah,"pungkasnya.


BACA JUGA

KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Mimika dan Kembali Buka Kasus Korupsinya

Kamis, 04 April 2024 | 10:58 WIB

KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA untuk Bupati Mimika

Rabu, 03 April 2024 | 08:21 WIB

Lukas Enembe Akan Dimakamkan Kamis Sore

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:57 WIB

Pengamanan di Bandara Sentani Diperketat Jelang Pemulangan Jenazah Lukas EnembeĀ 

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:21 WIB
Dipanggil KPK

Suami Artis Jennifer Dunn Minta DR. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukumnya Dalam Kasus Bansos

Jumat, 22 Desember 2023 | 22:24 WIB
TERKINI

Satu Orang Diamankan Saat Pengejaran Pelaku Penyerangan Patroli Satgas 527/BY di Paniai

23 Jam yang lalu

Pangdam Cenderawasih Dampingi Kasad Kunker ke Wilayah Merauke Papua Selatan

1 Hari yang lalu

Kurikulum Merdeka Bagi Seluruh Anak Indonesia

1 Hari yang lalu

Pemprov Papua: Penerapan Merdeka Belajar Butuh Kerja Sama Orang Tua

1 Hari yang lalu

Memikul Tanggung Jawab Renteng Pendidikan Akhlak Generasi Emas

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com