MENU TUTUP

Begini Klarifikasi PDAM Jayapura Terkait Tunggakan Pajak Air Permukaan

Rabu, 31 Juli 2019 | 09:15 WIB / Andi Riri
Begini Klarifikasi PDAM Jayapura Terkait Tunggakan Pajak Air Permukaan Direktur PDAM Jayapura,Entis Sutisna/Istimewa

JAYAPURA - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura, Entis Sutisna memberikan klarifikasi terkait tunggakan pajak air permukaan untuk tahun 2018 dan 2019 sebagaimana  terungkap dalam Monev KPK terkait optimalisasi pendapatan daerah provinsi Papua yang berlangsung di Jayapura, sepekan lalu.

Sutisna mengaku, pihaknya telah melunasi tunggakan pembayaran pajak air permukaan (PAP) selama lima tahun yang belum dibayarkan pada 2018 sebesar Rp500 juta pada kepemimpinan pejabat lama.

"Saya hanya ingin meluruskan adanya misskomunikasi (salah paham) terkait dengan informasi mengenai pembayaran PAP ini dan menunjukkan bahwa PDAM Jayapura memiliki itikad baik untuk menindaklanjuti baik arahan maupun rekomendasi dari KPK," aku Sutisna kepada pers, Rabu (31//7)

Dia menjelaskan, penunggakan pembayaran pajak yang terjadi pada 2018 dan 2019 tahun berjalan, pun sudah dilunasi. Ini merupakan itikad baik PDAM Jayapura untuk turut berkontribusi secara maksimal pada pendapatan asli daerah.

"Saya baru memimpin selama 15 bulan, namun tunggakan lima tahun yang sudah ada sebelum saya menjabat langsung dilunasi pada 2018, lantas untuk tagihan 2018 dan 2019 bukan tidak mau dibayarkan namun kami menunggu tagihan dari Bapenda Provinsi Papua," jelasnya 

Lanjut kata dia, selama ini mekanisme yang dilakukan pihaknya yaitu pembayaran akan dilakukan ketika sudah memperoleh tagihan dari Bapenda Provinsi Papua.

"Ternyata ketentuan tersebut tidak sesuai sehingga menyebabkan kesan PDAM Jayapura menunggak membayar PAP," terangnya

Sutisna menyebutkan tunggakan pada 2018 yakni sebesar Rp118 juta, dan 2019 tahun berjalan yakni Januari-Juni sebesar Rp56 juta.

"Ini langsung kami lunasi agar tidak ada lagi penunggakan dan mekanisme pembayaran yang semestinya dapat dipatuhi," tegasnya

Sebagai komitmen ke depan, Sutisna menegaskan, pihaknya akan selalu pro aktif dan siap membayar setiap bulan tanpa ditagih terlebih dahulu dan langsung membayar kewajiban pajak.

"Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman informasi mengenai kontribusi kaitannya dengan pendapatan daerah,"pungkasnya.


BACA JUGA

Temuan Tunggakan Wajib Pajak Capai Ratusan Juta, KPK Ingatkan Bapenda Kota Jayapura Bersikap Tegas

Senin, 15 Juli 2024 | 16:08 WIB

KPK Temukan Dua Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Lebih dari Rp1 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 | 09:37 WIB

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:52 WIB

Pengamanan di Bandara Sentani Diperketat Jelang Pemulangan Jenazah Lukas Enembe 

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:21 WIB
Dipanggil KPK

Suami Artis Jennifer Dunn Minta DR. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukumnya Dalam Kasus Bansos

Jumat, 22 Desember 2023 | 22:24 WIB
TERKINI

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

3 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

7 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

10 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

10 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com