Gasak Emas Bernilai Ratusan Juta di Lokasi Kebakaran, HM Dibekuk Polisi
JAYAPURA - Seperti kata Bang Napi," kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan" pepatah itu benar adanya, seperti yang dilakukan seorang pria berinisial HM, yang nekat menggasak emas seberat seribu gram dari sebuah toko emas yang kala itu dilalap si jago merah.
HM memanfaatkan situasi kebakaran dimana semua orang panik, sehingga dengan mudah menggondol semua perhiasan emas yang ada di toko
Kebakaran yang terjadi, Senin (29/7) malam, menghanguskan 12 rumah toko (ruko) di Jalan Setiapura II kelurahan Gurabesi distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
Pelaku HM berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Jayapura, Selasa (30/7) malam dirumahnya, kawasan Paldam, Kota Jayapura yang tak jauh dari lokasi kejadian. Selain mengamankan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan 1000 gram Emas milik korban Haji Ismail
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui kasat Reskrim, AKP Sugeng Ade Wijaya mengungkapkan penangkapan pelaku HK berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 665/VII/2019/papua/ res jpr kota, tanggal 30 Juli 2019, terkait pencurian emas senilai Rp 650 juta, yang menimpa Haji Ismail saat musibah kebakaran 12 ruko di Jalan Setiapura II kelurahan Gurabesi distrik Jayapura Utara beberapa waktu lalu.
"Saat ini penyidik kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HM, dimana nantinya yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian emas bernilai ratusan juta rupiah," ungkap Sugeng saat ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Rabu (31/7) sore.
Dia mengungkapkan, saat kebakaran pelaku memanfaatkan kepanikan korban dengan menyuruh segara bergegas ke luar toko lantaran api sudah membesar, namun pada saat korban fokus untuk mengamankan emas yang lainnya tiba-tiba pelaku masuk kedalam dan mengambil emas yang sudah diisi dalam kain sarung, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.*