MENU TUTUP

Gasak Emas Bernilai Ratusan Juta di Lokasi Kebakaran, HM Dibekuk Polisi

Rabu, 31 Juli 2019 | 18:57 WIB / Cholid
Gasak Emas Bernilai Ratusan Juta di Lokasi Kebakaran, HM Dibekuk Polisi Pelaku HM dengan barang bukti emas bernilai ratusan juta yang dicuri/Cholid

JAYAPURA - Seperti kata Bang Napi," kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan" pepatah itu benar adanya, seperti yang dilakukan seorang pria berinisial HM, yang nekat menggasak emas seberat seribu gram dari sebuah toko emas yang kala itu dilalap si jago merah.

HM memanfaatkan situasi kebakaran dimana semua orang panik, sehingga dengan mudah menggondol semua perhiasan emas yang ada di toko

Kebakaran yang terjadi, Senin (29/7) malam, menghanguskan 12 rumah toko (ruko) di Jalan Setiapura II kelurahan Gurabesi distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

Pelaku HM berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Jayapura, Selasa (30/7) malam dirumahnya, kawasan Paldam, Kota Jayapura yang tak jauh dari lokasi kejadian. Selain mengamankan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan 1000 gram Emas milik korban Haji Ismail

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui kasat Reskrim, AKP Sugeng Ade Wijaya mengungkapkan penangkapan pelaku HK berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 665/VII/2019/papua/ res jpr kota, tanggal 30 Juli 2019, terkait pencurian emas senilai Rp 650 juta, yang menimpa Haji Ismail saat musibah kebakaran 12 ruko di Jalan Setiapura II kelurahan Gurabesi distrik Jayapura Utara beberapa waktu lalu.

"Saat ini penyidik kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HM, dimana nantinya yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian emas bernilai ratusan juta rupiah," ungkap Sugeng saat ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Rabu (31/7) sore.

Dia mengungkapkan, saat kebakaran pelaku memanfaatkan kepanikan korban dengan menyuruh segara bergegas ke luar toko lantaran api sudah membesar, namun pada saat korban fokus untuk mengamankan emas yang lainnya tiba-tiba pelaku masuk kedalam dan mengambil emas yang sudah diisi dalam kain sarung, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.*

 


BACA JUGA

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:16 WIB

Kurang dari 2 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran di Kawasan Pasar Youtefa Jayapura

Rabu, 10 Januari 2024 | 13:42 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

2 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

3 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

3 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

4 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com