Hendak Barter Motor dengan Ganja, Dua Pria Rusunawa Uncen Dicokok Polisi
JAYAPURA – Tim Gabungan Polres Jayapura Kota berhasil membekuk OW (23) dan RJ alias PW (20) di seputaran Argapura Misi Distrik Jayapura Selatan, Jumat (2/8) malam sekira pukul 22.30 WIT.
Keduanya diiketahui merupakan pelaku curanmor yang selama ini telah menjadi target polisi
Saat ditangkap, keduanya sedang melakukan transaksi barter motor hasil curian dengan ganja. Selain mengamankan keduanya, Polisi pun berhasil menyita dua unit motor yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota untuk pengembangan labih lanjut.
“Pelaku kini telah menjalani proses penahanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dugaan kuat keduanya merupakan jaringan curanmor yang sering beroperasi diseputaran Abepura,” ungkap Kapolres, Minggu (4/8) siang.
Ia menjelaskan keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tim delta dan opsnal Reskrim serta informasi lapangan yang didapat.
“Keduanya berasal dari asrama rusunawa perumnas III Waena. Mereka (pelaku) ditangkap saat sedang menunggu seseorang didepan sebuah bengkel, ketika hendak ditangkap satu diantaranya mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres
Dia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan mengingat dari hasil pemeriksaan terdapat banyak transaksi curanmor dan transaksi ganja di salah satu handphone milik pelaku
“Saat memeriksa hp milik kedua pelaku terdapat banyak transaksi jual beli serta barter motor dan HP curian dengan ganja melalui messenger maupun pesan Sms. Kedua pelaku diduga merupakan jaringan curanmor rusunawa unit III karena kedua pelaku tinggall di rusunawa dan jg biasa di unit III," beber Kapolres
Mantan Korspri Polda Papua ini pun menerangkan dua unit motor tersebut kini telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pemiliknya berdasarkan laporan kehilangan yang ada. Sementara kedua pelaku kini telah dijerat pasal 363 KUHPindana terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.