MENU TUTUP

Pasca Penggeledahan Rusunawa Uncen, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Curanmor

Selasa, 06 Agustus 2019 | 20:12 WIB / Cholid
Pasca Penggeledahan Rusunawa Uncen, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Curanmor Sebanyak 43 sepeda motor diduga hasil kejahatan yang diamankan saat penggeledahan Rusunawa Uncen, Sabtu (3/8) lalu/dok.WP

JAYAPURA - Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, akhirnya menetapkan lima tersangka dari delapan orang yang diamankan saat penggeledahan Rusunawa Uncen dan Asrama Mahasiswa Kamp Wolker Waena,Sabtu (3/8) lalu.

Kelimanya masing masing berinisial MH, MI, OW, OD dan JM, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan hasil kejahatan.

Sementara tiga lainnya yang juga diamankan yakni IK, MI dan DM telah diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra mengungkapkan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian telah dilimpahkan kepada Polsek Sentani Kota untuk pengembangan lebih lanjut.

"MH kami limpahkan dan telah diserahkan mengingat laporan polisinya ada disana, sementara dua tersangka kami serahkan ke Polsek Abepura dan sisanya Polres yang tangani," ungkap Jahja, Selasa (6/8) siang.

Ia menjelaskan penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan 43 unit motor yang disita saat penggeledahan Sabtu (3/8) lalu di Rusunawa dan Unit Asrama.

"Barang bukti yang kami amankan ada 43 unit, hasil pemeriksaan 6 unit dikembalikan kepada pemiliknya, sementara lima dari sisa kendaraan yang disita kami temukan laporan polisi dan tersangkanya," jelasnya

Hingga saat ini, lanjut Jahja, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kendaraan bermotor yang disita.

"Dugaan kuat Motor yang kami sita merupakan motor hasil kejahatan selama ini yang meresahkan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor," katanya

Dia menambahkan, satu dari lima tersangka yakni JM dijerat pasal 480 terkait penadahan barang hasil kejahatan, sementara sisanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penggeledahan Rusunawa dan Unit Asrama yang terletak di Kampwolker Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura tidak lain merupakan tindak lanjut merespon tingginya angka kriminalitas khususnya curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan curas (pencurian disertai kekerasan) yang terjadi di wilayah hukum kota Jayapura belakang ini.

Rusunawa dan unit asrama ini pun sudah kesekian kalinya digelar pihak berwajib, mengingat tempat tersebut sering dijadikan tempat persinggahan dan penyimpanan barang hasil kejahatan oleh para pelaku yang notabenenya bukan penghuni tetap.

Ironisnya setiap kali dilakukan penggeledahan pihak kepolisian selalu menemukan barang hasil kejahatan terlebih khusus kendaraan bermotor yang dilaporkan hilang oleh Masyarakat.


BACA JUGA

Residivis Spesialis Curanmor di Doyo Baru Kembali Diringkus Polisi

Jumat, 18 Juli 2025 | 13:48 WIB

Sepasang Kekasih Lakukan Aksi Curanmor di Wilayah kota Jayapura

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:47 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB
TERKINI

Yakobus Basutey Bongkar Masalah SK Ganda Golkar: Jangan Matikan Suara Kader Daerah!

8 Jam yang lalu

Pemusnahan Miras di Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya: Pengedar akan Dipulangkan!

15 Jam yang lalu

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

1 Hari yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

1 Hari yang lalu

Isi Bensin Sambil Merokok, Tujuh Kios di Yahukimo Ludes Terbakar

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com