Pemblokiran Layanan Data Internet di Papua dan Papua Barat Masih Berlanjut
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam siaran persnya, Jumat (23/8) menegaskan bahwa sampai saat ini
pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat masih berlanjut. Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.
"Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo RI, Ferdinand Setu
Dijelaskan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.
"Setidaknya 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8) siang," ungkap Ferdinandus
Ke-33 items serta 849 url konten hoaks dan provokatif tersebut, lanjut Ferdinandus disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media social facebook, Instagram, twitter dan youtube.
"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, sekali lagi Kementerian Kominfo RI mengimbau para warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut-ikutan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA),"imbaunya
Kementerian Kominfo RI menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di [email protected] serta melalui akun twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot/tangkapan layar dari konten negatif/hoaks yang ingin diadukan.
Seperti diketahui pemblokiran ini dilakukan paska kasus intimidasi dan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang yang menuai aksi demo besar besaran oleh masyarakat Papua di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Bahkan aksi demo di Manokwari, Sorong da Fak Fak serta Timika berujung ricuh.**