MENU TUTUP

Melalui Sosialisasi UU Karantina Kesehatan Wujudkan Ketahanan Ketahanan Bangsa

Rabu, 18 September 2019 | 16:05 WIB / Andi Riri
Melalui Sosialisasi UU Karantina Kesehatan Wujudkan Ketahanan Ketahanan Bangsa Sosialisasi UU Karantina Kesehatan dibuka secara resmi oleh staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ani Rumbiak mewakili Gubernur Papua/Istimewa

JAYAPURA - Balai Karantina Kesehatan Kelas II  Jayapura, Provinsi Papua gelar Sosialisasi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berlangsung di salah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu (18/9). Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ani Rumbiak mewakili Gubernur Papua

Adapun tema yang diusung "Terwujudnya Ketahanan Kesehatan Bangsa Melalui Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan".

Kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Kekarantinaan Kesehatan ini diikuti oleh Stakeholder terkait, TNI, Polri serta Dinas Kesehatan dan mitra kerja lainnya

Gubernur Papua dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya UU tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi di semua lintas program dan lintas sektor dilingkungan kementerian dan lembaga serta multisektor untuk mewujudkan ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia.

"Kemajuan teknologi tranportasi dan era perdagangan bebas, dapat berisiko menimbulkan ganggungan kesehatan baik berupa masalah kesehatan, penyakit infeksi emerging dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM)," ujar  Gubernur

Oleh karena itu,  dituntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi.

Sehingga diperlukan tindakan kekarantinaan kesehatan yang membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerjasama internasional baik di pintu masuk dan wilayah melakukan tindakan dalam mencegah dan menangkal penyakit agar tidak masuk atau keluar  Negara Indonesia.

"UU tentang Kekarantinaan ini, memberi kepastian hukum dan perlindungan untuk masyarakat. Begitu pula kepastian hukum bagi petugas kesehatan dalam pelaksanaan mencegah dan menangkal penyakit, juga risiko kesehatan masyarakat yang masuk maupun di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya

Selama lima dekade terakhir, kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditandai dengan penyebaran penyakit menular atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara cenderung meningkat, seperti penyakit infeksi emerging telah mengakibatkan pandemic atau public emergency health of internasional concem (pheic) antara lain adalah poliomyelitis (2018) serve acute respiratory sindrome (SARS) TAHUN 2002-2003, influenza A (H1N1) tahun 2009, penyakit Zika tahun 2016, ledakan nuklir di Hirosima yang mengakibatkan munculnya penyakit dan lain-lain.


BACA JUGA

TP PKK Puncak Jaya Gelar Sosialisasi dan Edukasi PHBS dan Bahaya Narkoba

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:22 WIB

Pemda Puncak Jaya Sosialisasikan Perda no.5 Tahun 2022 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:49 WIB

Sosialisasi 'New Normal' Ala Danrem Merauke

Minggu, 31 Mei 2020 | 18:16 WIB

Satuan Lantas Polres Jayawijaya Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 

Kamis, 13 Februari 2020 | 12:10 WIB

Polda Papua Sosialisasikan Penggunan Gadget Kepada Pelajar di Kota Jayapura

Sabtu, 01 Februari 2020 | 11:39 WIB
TERKINI

Distribusi Logistik Terlambat, 6 TPS di Kabupaten Sarmi akan Pilkada Susulan

10 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Tengah Ajak Dewan Pengurus Korpri Aktifkan Kembali Seluruh Program

10 Jam yang lalu

Pemprov Papua Tengah Gelar FGD Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah

14 Jam yang lalu
Tembak Mati

TPNPB OPM Tolak Transmigasi dan Menolak Pilkada

15 Jam yang lalu

Santai Ngopi, Pererat Kerjasama Satgas Humas Ops Damai Cartenz dan Awak Media

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com