MENU TUTUP

6 Anggota MRP-PB Gugat Mantan Pansel, Filep Wamafma: Saya Ingatkan Hati-hati akan Saya Tuntut Balik

Rabu, 18 September 2019 | 19:16 WIB / Alberth
 6 Anggota MRP-PB Gugat Mantan Pansel, Filep Wamafma: Saya Ingatkan Hati-hati akan Saya Tuntut Balik Filep Wamafma, SH., M.hum/Alberth

MANOKWARI- Upaya langkah hukum anggota Majelis Rakyat Papua Papua Barat (MRP-PB) seperti yang disampaikan anggota MRP-PB, Yusak Kambuaya melalui media masa bahwa akan menggugat Filep Wamafma, SH.,M.hum selaku mantan panitia seleksi (pansel) anggota MRP-PB periode 2017-2022.

"Sebagaimana dimuat dalam media online, maka dengan ini saya sampaikan bahwa kaitan dengan pekerjaan tim seleksi MRP-PB bersifat kolektif kolegial, sehingga secara pribadi menyampaikan gugatan tidak berdasar hukum," tegas Filep Wamafma tanggapi pencatutan namanya, Rabu (18/9).

Kaitan dengan itu, Filep Wamafma menegaskan bahwa jabatan Timsel sudah berakhir pasca disampaikan keputusan Gubernur Papua Barat, sehingga upaya hukum yang digunakan untuk menggugatnya secara pribadi sudah salah.

Menurut Wamafma, gugatan itu hanya untuk mengalihkan persoalan hukum lain (objek hukum) kaitan dengan SK Gubernur dan SK Mendagri.."Saya ingatkan agar 6 orang anggota MRP-PB untuk hati-hati dalam pencatutan nama saya, sebab saya akan melakukan langkah-langkah hukum apabila 6 anggota MRP-PB tidak mengklarifikasi pernyataan di media online,"kata Wamafma. 

Dia menegaskan bahwa jika hal tersebut tidak dilakukan, maka 6 orang anggota MRPB telah melakukan Pencemaran Nama baik. "sekali lagi saya sampaikan agar kepatuhan terhadap hukum oleh setiap warga negara termasuk 6 Orang Anggota MRP-PB," tegas Filep.

Seperti diketahui bahwa Yusak Kambuaya mengatakan, materi gugatan terhadap Filep Wamafma telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri, Jakarta. Dimana upaya itu untuk peninjauan kembali (PK) terhadap putusan PTUN Jayapura dan MA, termasuk memperkarakan satu anggota pansel atas nama Filep Wamafma.

Kaitan dengan upaya gugatan personal terhadap Filep Wamafma, maka ia menegaskan bahwa proses hukum 6 anggota MRP-PB selaku penggugat yang sudah inkrah di MA. Dimana upaya hukum bukan kepada 6 anggota Yusak Kambuaya Cs, namun gugatan terhadap SK gubernur dan Mendagri.

Dia menceritakan bahwa proses hukum saat gugatan berlangsung pihak pansel sudah memberikan keterangan tertulis kepada hakim PTUN Jayapura sesuai permintaan hakim. Bahkan pemberian saksi ke hakim sudah sesuai dengan undang-undang.

Kemudian kalau pun mereka 6 anggota MRP-PB itu permasalahkan surat yang katanya dimanipulasi sehingga keenam anggota MRP-PB kalah hukum, maka secara pribadi hanya pengalihan masalah. Apalagi tidak ada surat yang dikeluarkan untuk permasalahankan upaya hukum gugatan dari 6 anggota MRP-PB Leonard Yarolo cs  

Untuk itu, Filep menjelaskan bahwa dalam masalah hukum yang diuji ke pengadilan sudah diteliti secara hukum oleh hakim sehingga hakim PTUN dan MA memberikan keputusan yang dipertanggung jawabkan.*


BACA JUGA

Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Ruangan Kantor MRP Dipalang, Wakil Ketua II MRP Max Ohee: Segera Mengganti Seklis

Jumat, 23 Mei 2025 | 13:52 WIB
Majelis Rakyat Papua

Program Makanan Bergizi Gratis Kunci Masa Depan Anak Papua yang Sehat dan Cerdas

Rabu, 26 Maret 2025 | 07:54 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB
TERKINI

Bobol Counter HP, Tiga Pemuda Pesta Miras, ini Kata AKP Alamsyah

5 Jam yang lalu

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

9 Jam yang lalu

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

20 Jam yang lalu

Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis dan Bagikan Sembako di Desa Lantipo, Wamena

21 Jam yang lalu

Ratusan Warga Boven Digoel Keracunan Usai Menyantap Makanan Saat Kampanye Calon Kepala Daerah

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com