MENU TUTUP

6 Anggota MRP-PB Gugat Mantan Pansel, Filep Wamafma: Saya Ingatkan Hati-hati akan Saya Tuntut Balik

Rabu, 18 September 2019 | 19:16 WIB / Alberth
 6 Anggota MRP-PB Gugat Mantan Pansel, Filep Wamafma: Saya Ingatkan Hati-hati akan Saya Tuntut Balik Filep Wamafma, SH., M.hum/Alberth

MANOKWARI- Upaya langkah hukum anggota Majelis Rakyat Papua Papua Barat (MRP-PB) seperti yang disampaikan anggota MRP-PB, Yusak Kambuaya melalui media masa bahwa akan menggugat Filep Wamafma, SH.,M.hum selaku mantan panitia seleksi (pansel) anggota MRP-PB periode 2017-2022.

"Sebagaimana dimuat dalam media online, maka dengan ini saya sampaikan bahwa kaitan dengan pekerjaan tim seleksi MRP-PB bersifat kolektif kolegial, sehingga secara pribadi menyampaikan gugatan tidak berdasar hukum," tegas Filep Wamafma tanggapi pencatutan namanya, Rabu (18/9).

Kaitan dengan itu, Filep Wamafma menegaskan bahwa jabatan Timsel sudah berakhir pasca disampaikan keputusan Gubernur Papua Barat, sehingga upaya hukum yang digunakan untuk menggugatnya secara pribadi sudah salah.

Menurut Wamafma, gugatan itu hanya untuk mengalihkan persoalan hukum lain (objek hukum) kaitan dengan SK Gubernur dan SK Mendagri.."Saya ingatkan agar 6 orang anggota MRP-PB untuk hati-hati dalam pencatutan nama saya, sebab saya akan melakukan langkah-langkah hukum apabila 6 anggota MRP-PB tidak mengklarifikasi pernyataan di media online,"kata Wamafma. 

Dia menegaskan bahwa jika hal tersebut tidak dilakukan, maka 6 orang anggota MRPB telah melakukan Pencemaran Nama baik. "sekali lagi saya sampaikan agar kepatuhan terhadap hukum oleh setiap warga negara termasuk 6 Orang Anggota MRP-PB," tegas Filep.

Seperti diketahui bahwa Yusak Kambuaya mengatakan, materi gugatan terhadap Filep Wamafma telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri, Jakarta. Dimana upaya itu untuk peninjauan kembali (PK) terhadap putusan PTUN Jayapura dan MA, termasuk memperkarakan satu anggota pansel atas nama Filep Wamafma.

Kaitan dengan upaya gugatan personal terhadap Filep Wamafma, maka ia menegaskan bahwa proses hukum 6 anggota MRP-PB selaku penggugat yang sudah inkrah di MA. Dimana upaya hukum bukan kepada 6 anggota Yusak Kambuaya Cs, namun gugatan terhadap SK gubernur dan Mendagri.

Dia menceritakan bahwa proses hukum saat gugatan berlangsung pihak pansel sudah memberikan keterangan tertulis kepada hakim PTUN Jayapura sesuai permintaan hakim. Bahkan pemberian saksi ke hakim sudah sesuai dengan undang-undang.

Kemudian kalau pun mereka 6 anggota MRP-PB itu permasalahkan surat yang katanya dimanipulasi sehingga keenam anggota MRP-PB kalah hukum, maka secara pribadi hanya pengalihan masalah. Apalagi tidak ada surat yang dikeluarkan untuk permasalahankan upaya hukum gugatan dari 6 anggota MRP-PB Leonard Yarolo cs  

Untuk itu, Filep menjelaskan bahwa dalam masalah hukum yang diuji ke pengadilan sudah diteliti secara hukum oleh hakim sehingga hakim PTUN dan MA memberikan keputusan yang dipertanggung jawabkan.*


BACA JUGA

Diberi Harapan Namun Berbuntut Kecewa, Anggota Polisi OAP Yang Ikuti SIP Surati MRP

Selasa, 02 April 2024 | 17:02 WIB

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB

Partai Golkar Dirugikan, Christian Yan Warinussy Diminta Klarifikasi Pernyataan Yang Menyesatkan

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:05 WIB
Semoga Pemilu Aman

Pertamakalinya Paulus Waterpauw Gunakan Hak Pilihnya

Rabu, 14 Februari 2024 | 12:35 WIB

Pesan Pj Gubernur Papua Tengah Kepada Pimpinan MRPT yang baru Dilantik

Kamis, 01 Februari 2024 | 15:07 WIB
TERKINI

Empat Hari Terkendala Pesawat, Jenazah Alexander Parapak yang Ditembak KKB Berhasil Dievakuasi

7 Jam yang lalu

Satu Orang Diamankan Saat Pengejaran Pelaku Penyerangan Patroli Satgas 527/BY di Paniai

1 Hari yang lalu

Pangdam Cenderawasih Dampingi Kasad Kunker ke Wilayah Merauke Papua Selatan

1 Hari yang lalu

Kurikulum Merdeka Bagi Seluruh Anak Indonesia

2 Hari yang lalu

Pemprov Papua: Penerapan Merdeka Belajar Butuh Kerja Sama Orang Tua

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com