Dinas PU Papua: Pihak Ketiga Wajib Cairkan Uang Muka Proyek
Kamis, 05 April 2018 | 15:56 WIB / Riri
Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya/Riri
JAYAPURA,– Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua mewajibkan pihak ketiga untuk mencairkan uang muka proyek, sebelum pekerjaan dilaksanakan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya menyatakan, mulai tahun ini pihaknya bakal memaksimalkan penyerapan anggaran di seluruh bidang-bidang. Sehingga, kebiasaan rekanan yang melakukan penagihan setelah pekerjaan rampung, akan diubah
“Kita ingin supaya penyerapan anggaran ini dimaksimalkan. Dengan demikian, kontraktor wajib ambil uang muka. Supaya nantinya tingkat penyerapan anggaran di akhir tahun anggaran lebih baik di banding sebelumnya,” kata Djuli di Jayapura, Kamis (5/3)
Pria yang akrab disapa DJM ini jugamendorong kontraktor besar yang telah menang tender, agar dapat merangkul pengusaha lokal Golongan Ekonomi Lemah (GEL) yang belum terakomodir dalam proyek reguler
“Sebab keberadaan pengusaha lokal GEL, justru akan memberi kemudahan bagi pengusaha besar. Karena secara tidak langsung, mereka membina pengusaha lokal dengan harapan dikemudian hari mereka belajar dan mendapat pengalaman menjadi lebih berpengalaman,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Ridwan Rumasukan mewajibkan seluruh rekanan (kontraktor) untuk mencairkan uang muka proyek, guna mendongkrak penyerapan anggaran tahun ini mencapai target diatas 90 persen.
“Kami sudah imbau agar setiap rekanan mencairkan uang muka proyek. Sebab dana Otsus juga masuk secara bertahap” tukasnya
Dalam artian, kata Ridwan, uang muka diminta dulu. Lalu kalau sudah selesai akan dibuat pertanggungjawabannya, untuk kemudian dikeluarkan tahap kedua. "Sebab kalau tidak diminta berarti penyerapannya masih nol,” terangnya
Menurut Ridwan,selama ini penyerapan anggaran lebih banyak menumpuk di akhir tahun anggaran. Sebab sebagian besar rekanan memilih melakukan penagihan setelah proyek yang dikerjakan itu rampung.
Disatu sisi, para rekanan sangat mandiri karena memiliki pendanaan yang mumpuni, namun hal itu berpengaruh negatif pada daya serap pemerintah provinsi.
“Makanya tahun ini kalau bisa, setiap November semua rekanan sudah merampungkan penagihan. Jangan lagi menagih di Desember, agar seluruh ASN di BPAKD sudah bisa cuti,” ujar Ridwan yang mengeluhkan setiap desember dia bersama stafnya tidak pernah merasakan cuti atau libur natal tahun baru karena harus bergelut menyelesaikan setiap penagihan.
Ridwan mengimbau, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi, agar mendorong percepatan penagihan kepada seluruh rekanan.[Riri]