MENU TUTUP

Dinas PU Papua: Pihak Ketiga Wajib Cairkan Uang Muka Proyek

Kamis, 05 April 2018 | 15:56 WIB / Riri
Dinas PU Papua:  Pihak Ketiga Wajib Cairkan Uang Muka Proyek Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya/Riri

 

JAYAPURA,– Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua mewajibkan pihak ketiga untuk mencairkan uang muka proyek, sebelum pekerjaan dilaksanakan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya menyatakan, mulai tahun ini pihaknya bakal memaksimalkan penyerapan anggaran di seluruh bidang-bidang. Sehingga, kebiasaan rekanan yang melakukan penagihan setelah pekerjaan rampung, akan diubah
 
“Kita ingin supaya penyerapan anggaran ini dimaksimalkan. Dengan demikian, kontraktor wajib ambil uang muka. Supaya nantinya tingkat penyerapan anggaran di akhir tahun anggaran lebih baik di banding sebelumnya,” kata Djuli di Jayapura, Kamis (5/3)
 
Pria yang akrab disapa DJM ini jugamendorong kontraktor besar yang telah menang tender, agar dapat merangkul pengusaha lokal Golongan Ekonomi Lemah (GEL) yang belum terakomodir dalam proyek reguler

 

“Sebab keberadaan pengusaha lokal GEL, justru akan memberi kemudahan bagi pengusaha besar. Karena secara tidak langsung, mereka membina pengusaha lokal dengan harapan dikemudian hari mereka belajar dan mendapat pengalaman menjadi lebih berpengalaman,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Ridwan Rumasukan mewajibkan seluruh rekanan (kontraktor) untuk mencairkan uang muka proyek, guna mendongkrak penyerapan anggaran tahun ini mencapai target diatas 90 persen.

“Kami sudah imbau agar setiap rekanan mencairkan uang muka proyek. Sebab dana Otsus juga masuk secara bertahap” tukasnya
 
Dalam artian, kata Ridwan, uang muka diminta dulu. Lalu kalau sudah selesai akan dibuat pertanggungjawabannya, untuk kemudian dikeluarkan tahap kedua. "Sebab kalau tidak diminta berarti penyerapannya masih nol,” terangnya
 
Menurut Ridwan,selama ini penyerapan anggaran lebih banyak menumpuk di akhir tahun anggaran. Sebab sebagian besar rekanan memilih melakukan penagihan setelah proyek yang dikerjakan itu rampung.

Disatu sisi, para rekanan sangat mandiri karena memiliki pendanaan yang mumpuni, namun hal itu berpengaruh negatif pada daya serap pemerintah provinsi.

“Makanya tahun ini kalau bisa, setiap November semua rekanan sudah merampungkan penagihan. Jangan lagi menagih di Desember, agar seluruh ASN di BPAKD sudah bisa cuti,” ujar Ridwan yang mengeluhkan setiap desember dia bersama stafnya tidak pernah merasakan cuti atau libur natal tahun baru karena harus bergelut menyelesaikan setiap penagihan.
 
Ridwan mengimbau, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi, agar mendorong percepatan penagihan kepada seluruh rekanan.[Riri]

 


BACA JUGA

Karena Alasan Ini Pembangunan Patung Yesus di Papua Dihentikan

Rabu, 16 Januari 2019 | 12:42 WIB

Begini Penjelasan Pemprov Soal Tagihan Pengusaha GEL yang Belum Terbayarkan

Minggu, 13 Januari 2019 | 18:34 WIB

Jelang Natal, Pemilik Tempat Hiburan Malam Diwajibkan Patuhi Aturan

Jumat, 23 November 2018 | 08:19 WIB

Buka Pendaftaran Calon Legislatif, KPU Wajibkan Keterwakilan Perempuan

Rabu, 04 Juli 2018 | 14:11 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

6 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

7 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

7 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

8 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com