MENU TUTUP

Jual Miras Ilegal, Oknum Satpol-PP di Mamberamo Raya Ditangkap Polisi

Rabu, 23 Oktober 2019 | 16:22 WIB / Cholid
Jual Miras Ilegal, Oknum Satpol-PP di Mamberamo Raya Ditangkap Polisi Barang bukti miras yang disita Polisi/Istimewa

JAYAPURA - Kedapatan menjual miras ilegal, oknum pegawai Satuan Polisi - Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Memberamo Raya, ditangkap polisi setempat , Senin (23/10) malam.

Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, Kompleks Perkantoran Burmeso, belakang Kantor Sat Pol-PP, Kabupaten Mamberamo Raya. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita 6 paket minuman keras jenis whisky.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran miras yang dilakukan pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamberamo Raya untuk diproses secara hukum yang berlaku," beber Kamal dalam rilisnya, Rabu (23/10)

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku membawa minuman keras tersebut dari Serui dengan menggunakan Speedboat.

"Pelaku telah membawa sebanyak 20 Botol Minuman keras untuk dijual dengan harga 1 botol Rp.600.000 dan telah terjual habis sebanyak 14 botol," ungkap Kamal

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana tentang Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi – bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama 15 tahun penjara.**

 

 


BACA JUGA

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 16:22 WIB

Empat Orang Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras Oplosan di Asmat

Minggu, 25 Februari 2024 | 03:55 WIB

Polda Papua Terbitkan Larangan Penjualan Miras Jelang Pencoblosan

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:07 WIB
Miras Jadi Pemicu

Hari Pertama 2024 Satu Warga Tewas, Delapan Rumah Warga Dibakar

Selasa, 02 Januari 2024 | 20:35 WIB

Kapolresta Jayapura Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Kamis, 21 Desember 2023 | 21:02 WIB
TERKINI

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

5 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

7 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

9 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

13 Jam yang lalu

Demi Mendapatkan Uang, MCA Tega Menjajakan Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com