MENU TUTUP

Sejak Januari 2019, Imigrasi Jayapura Telah Menindak 45 WNA

Kamis, 07 November 2019 | 12:12 WIB / Andi Riri
Sejak Januari 2019, Imigrasi Jayapura Telah Menindak 45 WNA Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Gatot Setiawan/Istimewa

JAYAPURA – Kantor Imigrasi kelas I Jayapura mengklaim telah melakukan penindakan administrasi terhadap 45 Warga Negara Asing (WNA) untuk periode Januari hingga Oktober 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Gatot Setiawan menyebut 45 WNA tersebut berasal dari sejumlah Negara diantaranya Amerika Serikat, Australia, Brazil, China, Denmark, Jepang, Perancis dan sejumlah Negara lainnya.

“Mereka ini melakukan berbagai macam jenis pelanggaran. Ada yang karena penyalahgunaan ijin tinggal, overstay, tidak dapat menunjukkan dokumen, masuk atau keluar wilayah indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),”ungkap Gatot di Jayapura, Kamis (7/11).

Dari 45 WNA tersebut, ujar Gatot, sebanyak 7 orang warga Negara PNG masih menjalani proses pemeriksaan. Sedangkan 17 lainnya sudah di deportasi kembali ke negaranya masing masing.

“Selebihnya ada yang hanya kita kenakan denda administrasi,”terangnya

Gatot menjelaskan, tindakan administrasi itu bermacam-macam sesuai pasal 75 ayat 2 undang undang Keimigrasian

“ Ada yang berupa denda, dimasukan dalam daftar cekal, dan di deportasi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka memperketat pengawasan orang asing di PLBN (Pos Lintas Batas Negara), terang Gatot, Kantor Imigrasi Jayapura berupaya membentuk Timpora dan melaksanakan rapat rapat timpora.

“Di 2019 ini kami sudah melakukan tiga kali rapat timpora, yaitu pada Februari kita buat SK, April di Kabupaten Jayawijaya di Kota Wamena, melakukan rapat timpora juga pada April juga, itu tingkat distrik di Kabupaten Jayapura. Kemudian kita adakan rapat timpora di Muara Tami, Kota Jayapura pada Juli 2019,” bebernya.


“Rencana kami akan lakukan rapat serupa dua kali di Kota Jayapura dan Sarmi. Ini kita lakukan dalam rangka memperketat pengawasan WNA. Jadi pengawasan orang asing ini bukan hanya tanggung jawab Imigrasi saja, tapi tanggungjawab bersama pemangku kepentingan lainnya,” katanya.**


BACA JUGA

TNI Amankan Enam WNA Asal Tiongkok di Waropen Papua

Senin, 22 November 2021 | 15:10 WIB
Drama Selingkuhan

Berawal Kenalan di Medsos, MM dan VLH Eksekusi di Dunia Nyata

Senin, 05 Juli 2021 | 16:53 WIB

Tersangka Berniat Membunuh Korban Sejak Februari

Senin, 05 Juli 2021 | 16:03 WIB
Tragis

WNA Afganistan Membunuh Suami Selingkuhannya Untuk Hidup Bersama

Senin, 05 Juli 2021 | 14:36 WIB

Bawa Ganja WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi

Senin, 26 April 2021 | 12:51 WIB
TERKINI

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

1 Jam yang lalu

Respon Cepat Pemprov Papua Tengah dan PJN Nabire Atasi Longsor di Jalan Trans Paniai

2 Jam yang lalu

Ketua TP-PKK Puncak Jaya Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pembina Posyandu

2 Jam yang lalu

Perempuan Tangguh di Garda Terdepan Pertambangan PTFI

5 Jam yang lalu

Seorang Warga Meninggal Dunia saat Bantu Evakuasi Kapal Karam di Perairan Sarmi

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com