MENU TUTUP

Sejak Januari 2019, Imigrasi Jayapura Telah Menindak 45 WNA

Kamis, 07 November 2019 | 12:12 WIB / Andi Riri
Sejak Januari 2019, Imigrasi Jayapura Telah Menindak 45 WNA Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Gatot Setiawan/Istimewa

JAYAPURA – Kantor Imigrasi kelas I Jayapura mengklaim telah melakukan penindakan administrasi terhadap 45 Warga Negara Asing (WNA) untuk periode Januari hingga Oktober 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Gatot Setiawan menyebut 45 WNA tersebut berasal dari sejumlah Negara diantaranya Amerika Serikat, Australia, Brazil, China, Denmark, Jepang, Perancis dan sejumlah Negara lainnya.

“Mereka ini melakukan berbagai macam jenis pelanggaran. Ada yang karena penyalahgunaan ijin tinggal, overstay, tidak dapat menunjukkan dokumen, masuk atau keluar wilayah indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),”ungkap Gatot di Jayapura, Kamis (7/11).

Dari 45 WNA tersebut, ujar Gatot, sebanyak 7 orang warga Negara PNG masih menjalani proses pemeriksaan. Sedangkan 17 lainnya sudah di deportasi kembali ke negaranya masing masing.

“Selebihnya ada yang hanya kita kenakan denda administrasi,”terangnya

Gatot menjelaskan, tindakan administrasi itu bermacam-macam sesuai pasal 75 ayat 2 undang undang Keimigrasian

“ Ada yang berupa denda, dimasukan dalam daftar cekal, dan di deportasi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka memperketat pengawasan orang asing di PLBN (Pos Lintas Batas Negara), terang Gatot, Kantor Imigrasi Jayapura berupaya membentuk Timpora dan melaksanakan rapat rapat timpora.

“Di 2019 ini kami sudah melakukan tiga kali rapat timpora, yaitu pada Februari kita buat SK, April di Kabupaten Jayawijaya di Kota Wamena, melakukan rapat timpora juga pada April juga, itu tingkat distrik di Kabupaten Jayapura. Kemudian kita adakan rapat timpora di Muara Tami, Kota Jayapura pada Juli 2019,” bebernya.


“Rencana kami akan lakukan rapat serupa dua kali di Kota Jayapura dan Sarmi. Ini kita lakukan dalam rangka memperketat pengawasan WNA. Jadi pengawasan orang asing ini bukan hanya tanggung jawab Imigrasi saja, tapi tanggungjawab bersama pemangku kepentingan lainnya,” katanya.**


BACA JUGA

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Kearifan Lokal Mengalahkan Kekerasan: Kunci Bebas Pilot Mertens di Papua

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Jangan Keluarkan Pernyataan Konyol

TPNPB Minta Berbagai Pihak Jangan Asal Bicara Terkait Proposal Pembebasan Pilot

Sabtu, 21 September 2024 | 08:52 WIB

Tempat Tinggal Kapten Philips Mark Marthens di Bombardir, Pembebasan Makin Lama?

Selasa, 17 September 2024 | 10:34 WIB
TERKINI

Penumpang Batik Air Meninggal Dunia dalam Penerbangan

1 Jam yang lalu

Polisi Kawal Proses Pelipatan dan Sortir Surat Suara PSU Pilgub Papua di Kota Jayapura

3 Jam yang lalu

Pererat Persatuan, Satgas Damai Cartenz Hadirkan Sentuhan Kemanusiaan di Distrik Pugima

14 Jam yang lalu

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Robert Senggi Terkait Hasil Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus

18 Jam yang lalu

Wujudkan Keamanan dan Kedekatan dengan Masyarakat, Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Kegiatan Humanis di Distrik Pugima

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com