MENU TUTUP

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karton Miras Ke Pegunungan Papua

Selasa, 12 November 2019 | 12:01 WIB / Cholid
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karton Miras Ke Pegunungan Papua Barang bukti ratusan miras yang diamankan Polsek Elelim/HumasPolda

JAYAPURA - Anggota Polsek Elelim, Kabupaten Yalimo dibackup BKO Brimob Polda Papua berhasil mengamankan ratusan karton minuman keras ilegal yang hendak diseludupkan ke Kabupaten Yalimo, Minggu (10/11).

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan delapan orang pria, dimana satu diantaranya berinisial LS, yang diduga pemilik miras Ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam siaran persnya, Selasa (12/11) menjelaskan, penangkapan pelaku dan barang bukti berawal dari kegiatan patroli rutin kepolisian di seputaran Kali Wara Distrik Elelim. Dimana ketika itu anggota gabungan mencurigai empat mobil yang sedang terparkir di dekat perkampungan, saat dilakukan pemeriksaan di dapati ratusan karton yang berisi minuman keras tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui muatan empat mobil itu berisi 134 Kantor minum keras jenis Guinness dan Robinson Vodka. Selain mengamankan barang bukti delapan orang pria pun turut diamankan,"beber Kamal

Lanjutnya, saat ini kasus penyelundupan ratusan miras Ilegal itu telah ditangani oleh Polres Jayawijaya guna pengembangan lebih lanjut.

"Barang bukti hanya beberapa yang diamankan untuk dijadikan sampel, sementara sisanya dimusnahkan berdasarkan musyawarah Pemda dan para tokoh di Yalimo," ujarnya.

Ia pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pemilik miras tersebut berinisial LS, sementara tujuh orang lainnya hanya dijadikan saksi.

"Tujuh orang yang diamankan hanya dijadikan saksi lantaran ketujuhnya hanya supir dimana LS menggunakan jasa transportasi mereka," terang Kamal

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 106 UU RI No. 7 tahun 20014 tentang perdagangan dan atau perda Kabuapten Yalimo no 11 tahun 2019 dengan ancaman penjara 15 tahundan denda Rp. 50.000.000,-.**


BACA JUGA

Pemusnahan Miras di Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya: Pengedar akan Dipulangkan!

Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:23 WIB

Bupati Puncak Jaya Turun Tangan, Beri Peringatan Keras Pengedar Miras

Jumat, 26 September 2025 | 10:19 WIB

Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut di Perairan Batas RI -PNG

Rabu, 11 Juni 2025 | 18:39 WIB

Jaga Persatuan dan Keamanan, Tokoh Pemuda Deiyai: Miras Merusak Generasi Muda

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:52 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB
TERKINI

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

16 Jam yang lalu

MRP Kecam Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh

17 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Tabi Ajak Mahasiswa Papua Bertindak Bijak dan Kritis dalam Menyikapi Kebijakan Pemerintah

20 Jam yang lalu

Serangan di Gereja GIDI Siloam, Seseorang Tewas Usai Ditikam Pelaku Diduga KKB

20 Jam yang lalu

Tiga Anggota KKB Penyerang Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com