MENU TUTUP

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karton Miras Ke Pegunungan Papua

Selasa, 12 November 2019 | 12:01 WIB / Cholid
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karton Miras Ke Pegunungan Papua Barang bukti ratusan miras yang diamankan Polsek Elelim/HumasPolda

JAYAPURA - Anggota Polsek Elelim, Kabupaten Yalimo dibackup BKO Brimob Polda Papua berhasil mengamankan ratusan karton minuman keras ilegal yang hendak diseludupkan ke Kabupaten Yalimo, Minggu (10/11).

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan delapan orang pria, dimana satu diantaranya berinisial LS, yang diduga pemilik miras Ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam siaran persnya, Selasa (12/11) menjelaskan, penangkapan pelaku dan barang bukti berawal dari kegiatan patroli rutin kepolisian di seputaran Kali Wara Distrik Elelim. Dimana ketika itu anggota gabungan mencurigai empat mobil yang sedang terparkir di dekat perkampungan, saat dilakukan pemeriksaan di dapati ratusan karton yang berisi minuman keras tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui muatan empat mobil itu berisi 134 Kantor minum keras jenis Guinness dan Robinson Vodka. Selain mengamankan barang bukti delapan orang pria pun turut diamankan,"beber Kamal

Lanjutnya, saat ini kasus penyelundupan ratusan miras Ilegal itu telah ditangani oleh Polres Jayawijaya guna pengembangan lebih lanjut.

"Barang bukti hanya beberapa yang diamankan untuk dijadikan sampel, sementara sisanya dimusnahkan berdasarkan musyawarah Pemda dan para tokoh di Yalimo," ujarnya.

Ia pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pemilik miras tersebut berinisial LS, sementara tujuh orang lainnya hanya dijadikan saksi.

"Tujuh orang yang diamankan hanya dijadikan saksi lantaran ketujuhnya hanya supir dimana LS menggunakan jasa transportasi mereka," terang Kamal

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 106 UU RI No. 7 tahun 20014 tentang perdagangan dan atau perda Kabuapten Yalimo no 11 tahun 2019 dengan ancaman penjara 15 tahundan denda Rp. 50.000.000,-.**


BACA JUGA

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB

Bupati Yunus Wonda Janji Tertibkan Miras di Kabupaten Jayapura

Senin, 07 April 2025 | 15:05 WIB

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 16:22 WIB

Empat Orang Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras Oplosan di Asmat

Minggu, 25 Februari 2024 | 03:55 WIB

Polda Papua Terbitkan Larangan Penjualan Miras Jelang Pencoblosan

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:07 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

18 Jam yang lalu

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

18 Jam yang lalu

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

1 Hari yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

1 Hari yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com