MENU TUTUP

LBH Laporkan Dua Remaja Diduga Menistakan Agama

Selasa, 10 Desember 2019 | 05:05 WIB / Ola
LBH Laporkan Dua Remaja Diduga Menistakan Agama Pengacara LBH Kemas saat menunjukan LP atas dugaan penistaan agama di Sorong/Ola

SORONG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Masyarakat (Kemas) Papua Barat mendatangi kantor Kepolisian Sorong Kota, Senin (9/12) siang. Kedatangan mereka guna melaporkan viralnya video dua orang remaja perempuan yang sedang memperagakan gerakan solat sambil diiringi musik disco di Sorong.

Pengcara dari LBH Kemas, Muhammad Iqbal Muhidin dalam keterangannya usai melaporkan ke unit SPKT Polres Sorong Kota menjelaskan bahwa laporan yang dibuat karena apa yang diperbuat oleh dua orang remaja tersebut meresahkan umat Islam dan tentunya bentuk penistaan agama. 
“Kami merasa wajib melaporkan ini ke polisi, supaya ada tindakan penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku. Ini juga peringatan kepada masyarakat secara umum, agar tidak melakukan hal yang menistakan agama, jika ingin tenar,” tegas Iqbal.

Dalam laporan Polisi dengan Nomor LP/1239/XII/2019 tercantum sebagai pelapor atau korban adalah LBH Kemas Papua Barat dengan terlapor Chaca Nisya CS dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Dimana Iqbal meminta bukan hanya kedua remaja yang diamankan, tetapi yang merekam dan yang menyebarluaskan di media sosial juga turut dijerat hukum.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Sorong, Agung Sibela dalam keterangannya via telpon seluler mengaku MUI akan mengambil tindakan tegas atas penistaan agama tersebut dan meminta dengan tegas agar kepolisian segera mengambil tindakam hukum terhadap kedua remaja tersebut.
Menurutnya, menyangkut persoalan agama ini sangat sensitif. Sehingga pihaknya tidak bisa mentolerir apapun bentuk pelecehan terhadap agama. Ditanya apakah MUI sudah mengetahui identitas dari kedua remaja tersebut, jawabnya, mereka sudah mengetahui identitasnya dan tempat tinggal dari remaja tersebut.

Sekretaris MUI Kota Sorong berharap Polres Sorong kota dapat melakukan proses hukum terhadap 2 remaja tersebut. Jika tidak diproses hukum, takutnya akan menimbulkan efek yang lebih parah lagi bagi dua remaja tersebut dari masyarakat. Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi menyangkut persoalan keagamaan. Karena masalah agama bisa memicu persoalan internal umat.*


BACA JUGA

OTT Pj Bupati Sorong dan Auditor BPK, KPK Amankan Uang Tunai Pecahan Rupiah

Senin, 13 November 2023 | 19:35 WIB

Kodam Cenderawasih Klarifikasi Foto Viral Anggota TNI Berpose di Depan Gereja Kingmi Mapenduma

Minggu, 11 Juni 2023 | 17:21 WIB

Ini Jawaban Pemkab Sorong Terkait Gugatan Dua Perusahaan Sawit Dalam Sidang PTUN

Selasa, 21 September 2021 | 09:39 WIB

Sidang Perdana Pencabutan Ijin Perkebunan Sawit oleh Pemkab Sorong Digelar di PTUN Jayapura

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:44 WIB

Lakukan Pembakaran Dalam Penjara, Ratusan Napi Minta Dibebaskan

Rabu, 22 April 2020 | 21:04 WIB
TERKINI

Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Rakor Persiapan Jelang Kunjungan Wapres RI ke Papua

3 Jam yang lalu

15 Pejabat Tinggi Pratama hingga Pengawas di Lingkup Pemprov Papua Dilantik

3 Jam yang lalu

Satu Pelaku Pencurian Uang Rp500 Juta di RM. Barikli Doyo Baru Berhasil Dibekuk Polisi

5 Jam yang lalu

Polda Papua Gelar Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Peserta Seleksi Pendidikan Polri

5 Jam yang lalu

Bawa Kehangatan ke Pos Koteka, Nduga

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com