MENU TUTUP

Berkas Perkara Tipikor Dana Kampung Koya Koso Rp1,4 Milliar Sudah P-21

Selasa, 17 Desember 2019 | 12:15 WIB / Cholid
Berkas Perkara Tipikor Dana Kampung Koya Koso Rp1,4 Milliar Sudah P-21 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Sugeng Ade Wijaya/dok.Humas Resta

JAYAPURA – Berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa, Kampung Koya Koso senilai Rp. 1,4 milliar akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sugeng Ade Wijaya menerangkan, berkas perkara kasus penyalahgunaan gunaan dana desa dinyatakan lengkap pada 13 Desember lalu, namun pelimpahan tersangka dan barang bukti baru akan dilakukan pada awal tahun baru 2020.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, tapi pelimpahan tersangka dan barang bukti ada dilakukan pada Januari 2020 mendatang," ujar Sugeng, Selasa (17/12) pagi.

Menurut dia, dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa Kampung Koya Koso tahun anggaran 2016 senilai Rp 5,5 Milliar  menelan kerugian negara hingga Rp1,4 Milliar. Dimana terdapat empat orang tersangka, namun satu diantaranya telah meninggal dunia.

“Kasus ini ada empat orang tersangka yang menjerat EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM sebagai sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia,” bebernya.

Ia pun menjelaskan untuk motif dalam kasus tindak pidana koruspi dana desa senilai Rp.1,4 Milliar tidak lain yakni pembangunan Fiktif dan Mark Up

“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyidikan ternyata modusnya pembangunan beberapa rumah fiktif dan marup,” terangnya

Atas perbuatanya,  lanjut Sugeng ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.**

 

 

 


BACA JUGA

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB
TERKINI

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Wartawan di Mimika

2 Jam yang lalu

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan di Mimika

2 Jam yang lalu

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

6 Jam yang lalu

Telkomsel dan Pemprov Papua Pegunungan Siap Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Akses Internet 4G/LTE

6 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com