MENU TUTUP

Berkas Perkara Tipikor Dana Kampung Koya Koso Rp1,4 Milliar Sudah P-21

Selasa, 17 Desember 2019 | 12:15 WIB / Cholid
Berkas Perkara Tipikor Dana Kampung Koya Koso Rp1,4 Milliar Sudah P-21 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Sugeng Ade Wijaya/dok.Humas Resta

JAYAPURA – Berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa, Kampung Koya Koso senilai Rp. 1,4 milliar akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sugeng Ade Wijaya menerangkan, berkas perkara kasus penyalahgunaan gunaan dana desa dinyatakan lengkap pada 13 Desember lalu, namun pelimpahan tersangka dan barang bukti baru akan dilakukan pada awal tahun baru 2020.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, tapi pelimpahan tersangka dan barang bukti ada dilakukan pada Januari 2020 mendatang," ujar Sugeng, Selasa (17/12) pagi.

Menurut dia, dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa Kampung Koya Koso tahun anggaran 2016 senilai Rp 5,5 Milliar  menelan kerugian negara hingga Rp1,4 Milliar. Dimana terdapat empat orang tersangka, namun satu diantaranya telah meninggal dunia.

“Kasus ini ada empat orang tersangka yang menjerat EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM sebagai sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia,” bebernya.

Ia pun menjelaskan untuk motif dalam kasus tindak pidana koruspi dana desa senilai Rp.1,4 Milliar tidak lain yakni pembangunan Fiktif dan Mark Up

“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyidikan ternyata modusnya pembangunan beberapa rumah fiktif dan marup,” terangnya

Atas perbuatanya,  lanjut Sugeng ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.**

 

 

 


BACA JUGA

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

3 Jam yang lalu

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

3 Jam yang lalu

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

23 Jam yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

1 Hari yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com