MENU TUTUP

Berkas Perkara Tipikor Dana Kampung Koya Koso Rp1,4 Milliar Sudah P-21

Selasa, 17 Desember 2019 | 12:15 WIB / Cholid
Berkas Perkara Tipikor Dana Kampung Koya Koso Rp1,4 Milliar Sudah P-21 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Sugeng Ade Wijaya/dok.Humas Resta

JAYAPURA – Berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa, Kampung Koya Koso senilai Rp. 1,4 milliar akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sugeng Ade Wijaya menerangkan, berkas perkara kasus penyalahgunaan gunaan dana desa dinyatakan lengkap pada 13 Desember lalu, namun pelimpahan tersangka dan barang bukti baru akan dilakukan pada awal tahun baru 2020.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, tapi pelimpahan tersangka dan barang bukti ada dilakukan pada Januari 2020 mendatang," ujar Sugeng, Selasa (17/12) pagi.

Menurut dia, dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa Kampung Koya Koso tahun anggaran 2016 senilai Rp 5,5 Milliar  menelan kerugian negara hingga Rp1,4 Milliar. Dimana terdapat empat orang tersangka, namun satu diantaranya telah meninggal dunia.

“Kasus ini ada empat orang tersangka yang menjerat EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM sebagai sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia,” bebernya.

Ia pun menjelaskan untuk motif dalam kasus tindak pidana koruspi dana desa senilai Rp.1,4 Milliar tidak lain yakni pembangunan Fiktif dan Mark Up

“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyidikan ternyata modusnya pembangunan beberapa rumah fiktif dan marup,” terangnya

Atas perbuatanya,  lanjut Sugeng ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.**

 

 

 


BACA JUGA

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB
TERKINI
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

2 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

4 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

5 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

14 Jam yang lalu

KPU Papua Tetapkan Pasangan MARIYO sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua Unggul 50,4 Persen dari BTM -CK

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com