MENU TUTUP

Berkas Perkara Tipikor Dana Kampung Koya Koso Rp1,4 Milliar Sudah P-21

Selasa, 17 Desember 2019 | 12:15 WIB / Cholid
Berkas Perkara Tipikor Dana Kampung Koya Koso Rp1,4 Milliar Sudah P-21 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Sugeng Ade Wijaya/dok.Humas Resta

JAYAPURA – Berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa, Kampung Koya Koso senilai Rp. 1,4 milliar akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sugeng Ade Wijaya menerangkan, berkas perkara kasus penyalahgunaan gunaan dana desa dinyatakan lengkap pada 13 Desember lalu, namun pelimpahan tersangka dan barang bukti baru akan dilakukan pada awal tahun baru 2020.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, tapi pelimpahan tersangka dan barang bukti ada dilakukan pada Januari 2020 mendatang," ujar Sugeng, Selasa (17/12) pagi.

Menurut dia, dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa Kampung Koya Koso tahun anggaran 2016 senilai Rp 5,5 Milliar  menelan kerugian negara hingga Rp1,4 Milliar. Dimana terdapat empat orang tersangka, namun satu diantaranya telah meninggal dunia.

“Kasus ini ada empat orang tersangka yang menjerat EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM sebagai sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia,” bebernya.

Ia pun menjelaskan untuk motif dalam kasus tindak pidana koruspi dana desa senilai Rp.1,4 Milliar tidak lain yakni pembangunan Fiktif dan Mark Up

“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyidikan ternyata modusnya pembangunan beberapa rumah fiktif dan marup,” terangnya

Atas perbuatanya,  lanjut Sugeng ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.**

 

 

 


BACA JUGA

Kejati Papua Kembali Sita Rp978 Juta Uang Dugaan Korupsi PON XX

Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:32 WIB

PPK Dinas Perhubungan Mamberamo Raya jadi Tersangka Korupsi Dermaga

Rabu, 17 Juli 2024 | 15:54 WIB

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB

Korupsi di Bank Papua, Mantan Pejabatnya Dijebloskan Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:53 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

5 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

18 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com