MENU TUTUP

Bapek Jatuhkan Sanksi 83 ASN, Mulai Kasus Narkotika Hingga Beristri Dua

Selasa, 07 Januari 2020 | 19:08 WIB / Andi Riri
Bapek Jatuhkan Sanksi  83 ASN, Mulai Kasus Narkotika Hingga Beristri Dua Suasana persidangan yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo/HumasPANRB

JAKARTA - Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memimpin sidang terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS. Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Lalu terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Dikutip dari rilis Humas Kemen PANRB, Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan. “Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya saat membuka sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (07/01).

Dia menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, Menteri Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap  pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).**


BACA JUGA

Pj Gubernur Pimpin Apel Deklarasi Netralitas  ASN se-Provinsi Papua

Senin, 21 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Peringatkan ASN Jika Mangkir Tugas, Gaji Ditahan

Senin, 03 Februari 2025 | 08:14 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB

Soal Rekaman Suara Pj Walikota Yang Viral, Pemprov Papua Tunggu Hasil Penyelidikan Bawaslu

Senin, 04 November 2024 | 08:02 WIB

Kampanye Terbatas di Supiori, Mari-Yo Siap Perjuangkan Anak Papua jadi ASN

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:25 WIB
TERKINI

Jelang HUT RI, Dua Anggota Brimob Batalyon C Nabire Gugur Ditembak KKB

2 Jam yang lalu

KKI 2025: Pendapatan UMKM Papua Meningkat, Berhasil Bukukan Transaksi Dagang Rp2,21 Miliar

2 Jam yang lalu

Ketua MRP Apresiasi Pertemuan Pj Gubernur Agus Fatoni dengan Para Ondoafi dan Tokoh Adat Papua

3 Jam yang lalu

Ketua Persekutuan Gereja Papua Pegunungan Ajak Jemaat Dukung Perayaan HUT RI Ke-80

8 Jam yang lalu

Yel yel Menggema, Seiring Langkah Penuh Semangat Sambut Hut ke-80 RI di Puncak Jaya

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com