MENU TUTUP

Digugat Pasangan OmTob ke PTUN, KPU Mimika Didukung Pusat

Rabu, 21 Februari 2018 | 20:31 WIB / Riri
Digugat Pasangan OmTob ke PTUN, KPU Mimika Didukung Pusat Komisioner KPU Mimika, KetuaTheodora Ocephina Magal (tengah) didampingi Derek Mote, Alfrets Petu Petu, Louis Rumakewi, Reinhard Gobay saat penetapan paslon peserta Pilkada, yang berlangsung di hotel Grand Allisoan Sentani, Minggu (18/2)/Riri

JAYAPURA, - Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusannya yang mencoret kandidat petahana, Eltinus Omaleng- Jhon Rettob (OmTob) dari Bursa Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) kabupaten Mimika, KPU Mimika mendapat dukungan penuh Provinsi dan Pusat.

Pasangan Eltinus Omaleng - Jhon Rettob dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, karena persoalan administrasi. Dimana berdasarkan hasil verifikasi faktual persyaratan calon, diketahui Eltinus Omaleng menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati.

Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy kepada pers di Jayapura, Rabu (21/2) menyatakan dukungannya atas keputusan yang diambil oleh KPU Mimika. Bahkan,kata dia, penyelenggara tingkat Pusat dalam hal ini KPU RI juga telah siap memberikan advokasi atau bantuan hukum, terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan OmTob. Kabarnya, hari ini pasangan OmTob telah memasukkan gugatan ke PTUN Jayapura

“Kita dukung keputusan KPU Mimika. Bahkan nanti bukan kami dari provinsi yang akan memberi bantuan hukum. Melainkan KPU RI yang akan turun langsung memberi advokasi hukum, lewat pengacara yang sudah ada,” ungkap Adam.

Jangan Khawatir

Menurut dia, apabila KPU Mimika telah memutuskan, maka tak perlu mengkhawatirkan efek yang bakal muncul. Sebab kebenaran mesti ditegakkan, sehingga dengan demikian pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai, diyakini bakal terwujud.

“Saya sudah bilang kepada teman-teman di Mimika, percaya apa yang kalian lakukan. Sebab yang melakukan verifikasi faktual adalah kalian di KPU. Sehingga bila kalian percaya apa yang kalian lakukan, silahkan memutuskan,” katanya.

Sebelumnya, KPU Mimika menetapkan pasangan Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob) yang didukung 10 partai politik, Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Mimika 2018, yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (18/2) lalu

KPU Kabupaten Mimika juga menyatakan dua bakal pasangan calon (paslon) lainnya dari jalur perseorangan, tidak memenuhi syarat atau tak bisa memenuhi syarat dukungan minimal. Dua pasangan itu, yakni Philipus Wakerwa-H Basri (PhilBas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariUs).

Dengan demikian pada pilkada 2018 di Kabupaten Timika, dari tujuh bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU, hanya empat pasangan yang dinyatakan lolos. Mereka antara lain adalah pasangan Hans Magal-Abdul Muis (Ham), Mus Pigai-Allo Rafra (Musa), Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled). Keempat pasangan ini seluruhnya mendaftar lewat jalur perseorangan.[Riri]

 

 


BACA JUGA

Gugatan Pendukung Persipura Disidangkan Pagi Ini

Selasa, 26 April 2022 | 06:47 WIB

Ini Jawaban Pemkab Sorong Terkait Gugatan Dua Perusahaan Sawit Dalam Sidang PTUN

Selasa, 21 September 2021 | 09:39 WIB

Gereja Kristen Injili di Tanah Papua Mendukung Bupati Sorong Tutup Perusahaan Kelapa Sawit Yang Melanggar Aturan

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:50 WIB

Sidang Perdana Pencabutan Ijin Perkebunan Sawit oleh Pemkab Sorong Digelar di PTUN Jayapura

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:44 WIB

PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Sekda Sarmi

Selasa, 16 Juni 2020 | 19:43 WIB
TERKINI

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

11 Jam yang lalu

Respon Cepat Pemprov Papua Tengah dan PJN Nabire Atasi Longsor di Jalan Trans Paniai

12 Jam yang lalu

Ketua TP-PKK Puncak Jaya Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pembina Posyandu

13 Jam yang lalu

Perempuan Tangguh di Garda Terdepan Pertambangan PTFI

15 Jam yang lalu

Seorang Warga Meninggal Dunia saat Bantu Evakuasi Kapal Karam di Perairan Sarmi

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com