Pelaku Penimbunan 3,5 Ton BBM di Jayapura Terancam Penjara 6 Tahun
JAYAPURA – Sopir tangki BBM berinisial BY, yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM jenis Solar hingga 3,5 ton di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Papua terancam pidana penjara selama 6 tahun, sebagaimana pasal yang menjeratnya yakni Pasal 55 undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas ketika dikonfirmasi, di Mapolresta Jayapura, Senin (13/1) siang.
Dijelaskan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota
"Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim," ujar Gustav.
Pihaknya menduga ada pelaku lainnya di belakang BY mengingat dirinya (BY) hanya orang suruhan (sopir).
"BY ini hanya bekerja sebagai supir sementara bosnya kami masih kembangkan," terang Gustav.
Bahkan lanjutnya, untuk motif penimbunan itu sendiri di lakukan pelaku BY dengan cara berkeliling di seluruh SPBU yang ada Kota Jayapura.
"Tiap harinya BY melakukan pembelian dengan cara mengisi di tangki mobil setelah full pelaku langsung mengisinya kedalam penampungan yang modifikasi, setelah itu yang bersangkutan kembali melakukan aksinya lagi," bebernya.
Untuk penyaluran sendiri, Gustav belum bisa memberikan keterangan mengingat saat ini penyidik masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku
"Kami masih akan kembangkan mengingat pelaku utama yang diduga bosnya masih didalami," bebernya lagi.
Seperti diketahui Rumah milik warga berinisial BY yang berada di seputaran Jalan Baru Tobati, Entrop tepat di belakang timung Dewi di geledah pihak kepolisian Sektor Jayapura Selatan, Minggu (12/1) siang.
Dari hasil penggeledahan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3,5 ton BBM Jenis Solar tanpa di lengkapi surat-surat. Bahkan pemiliknya pun turut diamankan guna di mintai keterangan.**