MENU TUTUP

Pelaku Penimbunan 3,5 Ton BBM di Jayapura Terancam Penjara 6 Tahun

Selasa, 14 Januari 2020 | 18:39 WIB / Cholid
Pelaku Penimbunan 3,5 Ton BBM di Jayapura Terancam Penjara 6 Tahun Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Sugeng Widjaya (kanan) dan Kanit Ekonomi Sat Res Polresta Ipda Reza (kiri)/Istimewa

JAYAPURA – Sopir tangki BBM berinisial BY, yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM jenis Solar hingga 3,5 ton di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Papua terancam pidana penjara selama 6 tahun, sebagaimana pasal yang menjeratnya yakni Pasal 55 undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas ketika dikonfirmasi, di Mapolresta Jayapura, Senin (13/1) siang.

Dijelaskan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota

"Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim," ujar Gustav.

Pihaknya menduga ada pelaku lainnya di belakang BY mengingat dirinya (BY) hanya orang suruhan (sopir).

"BY ini hanya bekerja sebagai supir sementara bosnya kami masih kembangkan," terang Gustav.

Bahkan lanjutnya, untuk motif penimbunan itu sendiri di lakukan pelaku BY dengan cara berkeliling  di seluruh SPBU yang ada Kota Jayapura.

"Tiap harinya BY melakukan pembelian dengan cara mengisi di tangki mobil setelah full pelaku langsung mengisinya kedalam penampungan yang modifikasi, setelah itu yang bersangkutan kembali melakukan aksinya lagi," bebernya.

Untuk penyaluran sendiri, Gustav belum bisa memberikan keterangan mengingat saat ini penyidik masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku

"Kami masih akan kembangkan mengingat pelaku utama yang diduga bosnya masih didalami," bebernya lagi.

Seperti diketahui Rumah milik warga berinisial BY yang berada di seputaran Jalan Baru Tobati, Entrop tepat di belakang timung Dewi di geledah pihak kepolisian Sektor Jayapura Selatan, Minggu (12/1) siang.

Dari hasil penggeledahan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3,5 ton BBM Jenis Solar tanpa di lengkapi surat-surat. Bahkan pemiliknya pun turut diamankan guna di mintai keterangan.**

 


BACA JUGA

Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut di Perairan Batas RI -PNG

Rabu, 11 Juni 2025 | 18:39 WIB

Polda Papua Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Merauke

Minggu, 23 Maret 2025 | 04:15 WIB

Razia BBM, Polda PapuaTemukan Penyaluran Ilegal di SPBU Jayapura

Rabu, 11 September 2024 | 13:38 WIB

Resmikan SPBU Satu Harga di Puncak Jaya, Pj Bupati: Pelayanan Menyeluruh kepada Masyarakat

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:38 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB
TERKINI

Kick Off RPJMD dan KLHS Puncak Jaya Tahun 2025 - 2029, Dibuka Secara Resmi oleh Plh.Sekda Risa Siswojo

2 Jam yang lalu

Mathius Fakhiri Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Papua

2 Jam yang lalu

Uji Nyali Politik di Balik Risiko Kepemimpinan MDF: Pandangan Tajam Pakar Politik

6 Jam yang lalu

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

1 Hari yang lalu

MRP Kecam Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com