MENU TUTUP

Pelaku Penimbunan 3,5 Ton BBM di Jayapura Terancam Penjara 6 Tahun

Selasa, 14 Januari 2020 | 18:39 WIB / Cholid
Pelaku Penimbunan 3,5 Ton BBM di Jayapura Terancam Penjara 6 Tahun Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Sugeng Widjaya (kanan) dan Kanit Ekonomi Sat Res Polresta Ipda Reza (kiri)/Istimewa

JAYAPURA – Sopir tangki BBM berinisial BY, yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM jenis Solar hingga 3,5 ton di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Papua terancam pidana penjara selama 6 tahun, sebagaimana pasal yang menjeratnya yakni Pasal 55 undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas ketika dikonfirmasi, di Mapolresta Jayapura, Senin (13/1) siang.

Dijelaskan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota

"Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim," ujar Gustav.

Pihaknya menduga ada pelaku lainnya di belakang BY mengingat dirinya (BY) hanya orang suruhan (sopir).

"BY ini hanya bekerja sebagai supir sementara bosnya kami masih kembangkan," terang Gustav.

Bahkan lanjutnya, untuk motif penimbunan itu sendiri di lakukan pelaku BY dengan cara berkeliling  di seluruh SPBU yang ada Kota Jayapura.

"Tiap harinya BY melakukan pembelian dengan cara mengisi di tangki mobil setelah full pelaku langsung mengisinya kedalam penampungan yang modifikasi, setelah itu yang bersangkutan kembali melakukan aksinya lagi," bebernya.

Untuk penyaluran sendiri, Gustav belum bisa memberikan keterangan mengingat saat ini penyidik masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku

"Kami masih akan kembangkan mengingat pelaku utama yang diduga bosnya masih didalami," bebernya lagi.

Seperti diketahui Rumah milik warga berinisial BY yang berada di seputaran Jalan Baru Tobati, Entrop tepat di belakang timung Dewi di geledah pihak kepolisian Sektor Jayapura Selatan, Minggu (12/1) siang.

Dari hasil penggeledahan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3,5 ton BBM Jenis Solar tanpa di lengkapi surat-surat. Bahkan pemiliknya pun turut diamankan guna di mintai keterangan.**

 


BACA JUGA

Polda Papua Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Merauke

Minggu, 23 Maret 2025 | 04:15 WIB

Razia BBM, Polda PapuaTemukan Penyaluran Ilegal di SPBU Jayapura

Rabu, 11 September 2024 | 13:38 WIB

Resmikan SPBU Satu Harga di Puncak Jaya, Pj Bupati: Pelayanan Menyeluruh kepada Masyarakat

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:38 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB
TERKINI

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Wartawan di Mimika

4 Jam yang lalu

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan di Mimika

4 Jam yang lalu

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

8 Jam yang lalu

Telkomsel dan Pemprov Papua Pegunungan Siap Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Akses Internet 4G/LTE

8 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com