Kasus Penimbunan BBM di Hamadi, Polisi Bakal Periksa Lima Saksi
JAYAPURA - Penyidik Unit Reserse Ekonomi Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota hingga kini masih terus melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus penimbunan 3,5 ton bahan bakar minyak jenis solar, beberapa waktu lalu di kawasan Hamadi, distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reserse Ekonomi, Ipda Reza Helmy, WP. S.Tr.K mengungkapkan, pihaknya akan memanggil lima orang saksi untuk diperiksa
"Sejauh ini baru tersangka BY yang kami mintai keterangan. Waktu dekat kami akan periksa lima orang terkait kasus itu," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1) siang.
Ia pun memaparkan lima orang saksi itu, tiga diantaranya merupakan pegawai SPBU, RT setempat serta pelapor.
"Kita tunggu saja, untuk surat panggilan untuk saksi akan kami layangkan," akunya
Disinggung terkait pelaku utama dalam kasus penimbunan 3,5 ton BBM, mengingat BY hanya orang suruhan, Reza mengaku belum bisa menjawabmengingat kasus tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan.
"Kami masih dalami kasus ini," singkatnya.
Reza pun menambahkan, tersangka BY yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM jenis Solar hingga 3,5 ton di seputaran Hamadi di Jerat undang-undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Untuk diketahui rumah milik warga berinisial BY yang berada di seputaran Jalan Baru Tobati, Entrop tepat di belakang timung Dewi di geledah pihak kepolisian Sektor Jayapura Selatan, Minggu (12/1) siang.
Dari hasil penggeledahan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3,5 ton BBM Jenis Solar tanpa di lengkapi surat-surat. Bahkan pemiliknya pun turut diamankan guna di mintai keterangan.**