MENU TUTUP

Diputus Ganti Rugi 7 Milyar, Warga Suku Bira Kecewa

Jumat, 17 Januari 2020 | 11:21 WIB / Ola
Diputus Ganti Rugi 7 Milyar, Warga Suku Bira Kecewa Penasehat hukum warga suku bira (dua kanan) saat memberikan keterangan di PN Sorong /Ola

SORONG-Puluhan warga suku Bira, Inanwatan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Kamis (16/1) kembali menduduki kantor Pengadilan Negeri Sorong untuk mendengarkan putusan majelis hakim atas tuntutan mereka terhadap tergugat Pemda dan DPRD Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), serta Pemerintah dan DPRD Provinsi Papua Barat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakphan didampingi hakim anggota Dedy Sahusilawane dan Donald Sopacua menyatakan bahwa persidangan dinyatakan Verstek yaitu kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara tanpa kehadiran para tegugat sesuai jadwal persidangan. Sehingga putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan dari para tergugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan menerima sebagian tuntutan para penggugat satu sampai tujuh dan menyatakan para tergugat satu sampai tergugat tiga secara tanggung renteng mengganti rugi tanah dan tumbuhan diatas tanah penggugat 1 sampai penggugat 6 sepanjang 5.000 meter persegi dan luas 18 meter persegi dengan jumlah Rp.7.059.420.000 (tujuh milyar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh rupiah). Serta biaya perkara sebesar Rp.29.006.000 (dua puluh sembilan juta enam ribu rupiah. Atas putusan tersebut, puluhan warga dari suku Bira ini meneriakan kekecewaannya diluar ruang sidang.

Sementara itu, Penasehat Hukum para penggugat Raymond Morintoh mengatakan keberatan dan akan menyampaikan hasil putusan kepada para penggugat secara lengkap untuk kemudian dipelajari putusan tersebut agar dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Sebelumnya sejak Agustus 2019 lalu, sejumlah pemilik tanah adat yang dipergunakan untuk pembangunan jalan meminta pemerintah daerah dapat menyelesaikan ganti rugi Pohon Sagu yang ditebang secara paksa untuk pembangunan jalan di Kabupaten Sorsel.
Tidak ada titik temu antara warga dengan pihak Pemda, kemudian warga mengajukan langkah hukum dengan memperdatakan perkara tersebut di

Pengadilan Negeri Sorong dengan tuntutan gantj rugi tanaman tumbuh berupa makanan khas dan penghasilan warga dari pohon sagu sepanjang 5 kilometer itu dengan jumlah Rp.187.000.000.000 (seratus delapan puluh tujuh milyar rupiah).

Menurut salah satu wargaYulis Sape, mereka tidak bermaksud menghalangi pembangunan di Sorsel. Tapi masalah adat dan ulayat seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam pembangunan terutama ketika harus menebang sumber kehidupan warga dari pohon sagu.  Atas putusa verstek dari majelis hakim itu, kedua belah pihak berhak melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding selama 14 hari kedepan ketingkat Pengadilan Tinggi.*


BACA JUGA

OTT Pj Bupati Sorong dan Auditor BPK, KPK Amankan Uang Tunai Pecahan Rupiah

Senin, 13 November 2023 | 19:35 WIB

Pemprov Papua Dukung Impelementasi PAITUA dan SPBE Provinsi Papua Barat Daya

Selasa, 18 Juli 2023 | 06:34 WIB

Sakit Jantung, Kuasa Hukum dan Keluarga Berharap Yan Yoteni Dibantarkan

Senin, 16 Januari 2023 | 21:14 WIB

Ini Jawaban Pemkab Sorong Terkait Gugatan Dua Perusahaan Sawit Dalam Sidang PTUN

Selasa, 21 September 2021 | 09:39 WIB

Sidang Perdana Pencabutan Ijin Perkebunan Sawit oleh Pemkab Sorong Digelar di PTUN Jayapura

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:44 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

28 Menit yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

7 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

7 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

14 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com