MENU TUTUP

Pengacara Ini Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka Dengan Notaris

Senin, 20 Januari 2020 | 10:16 WIB / Cholid
Pengacara Ini Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka Dengan Notaris Foto Ilustrasi/Google

wartaplus.com,JAYAPURA-Hasil gelar perkara Subdit II Hardatahbang Ditkrimum Polda Papua terkait tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan laporan polisi nomor LP/331/XII/219 yang menetapkan MS sebagai tersangka dinilai keliru oleh tim kuasa.

"Penetapan tersangka atas dugaan kasus pemalsuan oleh penyidik terhadap klien kami ini dianggap sangat keliru," Hal itu diungkapkan Ivone Tetjuari salah satu kuasa hukum dari kantor Hukum Pieter Ell & Associates ketika dikonfirmasi, Senin (20/1) pagi 

Menurutnya dalam kasus itu, MS tidak tahu menahu soal keabsahan akta miliknya yang dikeluarkan oleh notaris. "Kasus ini klien kami hanya orang awam, tidak tau kalau akta miliknya sah atau tidak, dia hanya tau akta itu di keluarkan oleh notaris,"bebernya. Bahkan, kata Ivone Akte hibah yang digunakan oleh klien adalah produk notaris dan MS tidak tahu administrasi yang dikeluarkan notaris asli atau tidak.


BACA JUGA

Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Diminta Tak Ikut Tahapan Pilkada

Selasa, 24 September 2024 | 16:54 WIB

Sebanyak 1.297 TPS di Tanah Papua Belum Mencoblos, Terbanyak Daerah yang Gunakan Sistem Noken

Kamis, 15 Februari 2024 | 07:43 WIB

Konflik Warga di Kampung Karya Bumi Nimboran, Kedua Pihak Sepakat Damai

Minggu, 07 Januari 2024 | 05:47 WIB

Kapolda Papua Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kamis, 04 Januari 2024 | 18:33 WIB

Kapolda Papua: Pendekatan Kesejahteraan Tetap Dikedepankan dalam Penanganan KKB di 2024

Senin, 01 Januari 2024 | 08:04 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

1 Jam yang lalu
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

7 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

9 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

10 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com