MENU TUTUP

Sanksi Tilang Kendaraan Bermotor Belum Berlaku di Puncak Jaya, Ini Alasannya

Rabu, 04 Maret 2020 | 20:05 WIB / Djarwo
Sanksi Tilang Kendaraan Bermotor Belum Berlaku di Puncak Jaya, Ini Alasannya Razia kendaraan bermotor yang dilakukan personil Sat Lantas Polres Puncak Jaya /dok.PolresPJ

JAYAPURA, wartaplus.com - Guna menertibkan dan menyadarkan para pengendara kendaraan bermotor akan pentingnya keselamatan saat berkendara, Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Satuan Lantas Polres Puncak Jaya menggelar razia kendaraan bermotor dan memberikan teguran kepada 15 pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalulintas, Rabu (4/3).

kegiatan razia maupun strong point dilaksanakan di perempatan Pos Kompas Kota Lama Mulia. Dimana para personel Sat Lantas Polres Puncak Jaya ditempatkan di beberapa titik hanya untuk memberikan teguran dan belum berupa penilangan.

"Siang tadi personil kita telah melaksanakan kegiatan razia ataupun strong point di perempatan Pos Kompas Kota Lama Mulia, dan didapati sebanyak 15 pengendara kendaraan bermotor tidak mentaati peraturan berlalulintas," ujar Kapolres Puncak Jaya AKBP Drs. Mikael Suradal, MM melalui Kasat Lantas Polres Puncak Jaya Iptu Hendrik Sipahutar, S.Sos MH.

Dia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya tidak memberikan sanksi tilang dikarenakan di wilayah tersebut belum ada Bank BRI. Sehingga pihaknya hanya memberikan teguran kepada pengendara untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.**

 


BACA JUGA

Polres Puncak Jaya dan Keluarga Korban Salah Tembak yang Dikira KKB Sepakat Damai

Selasa, 21 November 2023 | 08:58 WIB

Dikira Anggota KKB Puncak Jaya, Polisi Tembak Warga yang Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Sabtu, 04 November 2023 | 09:11 WIB

Hadiri Pemusnahan Miras dan Sajam Sitaan, Pj Bupati Tumiran: Jangan Ada Oknum ASN Terlibat

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 16:35 WIB

Pisah Sambut Kapolres Puncak Jaya, Bupati Berpesan Tingkatkan Sinergi yang Sudah Terjalin

Senin, 23 Mei 2022 | 20:13 WIB

Dua Tahun Pimpin Polres Puncak Jaya, Kombes Mikael Mengaku Sangat Diberkati

Rabu, 07 Juli 2021 | 18:33 WIB
TERKINI

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

5 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

8 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

9 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

14 Jam yang lalu

Demi Mendapatkan Uang, MCA Tega Menjajakan Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com