MENU TUTUP

Jual Senpi dan Amunisi, Pratu DAT Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 12 Maret 2020 | 20:44 WIB / Andy
Jual Senpi dan Amunisi, Pratu DAT Divonis Penjara Seumur Hidup Pratu Demisla Arista Tefbana ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III– 19 Jayapura, Kamis Sore/Andy

JAYAPURA, wartaplus.com, – Sidang lanjutan kasus penjualan senjata dan amunisi kepada kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dilakuan oleh Anggota Intel Kodim 1710 Mimika, Pratu Demisla Arista Tefbana kembali digelar di Pengadilan Militer III– 19 Jayapura, Kamis (12/3) sore.

Sidang dengan agenda mendengar putusan pengadilan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Letkol CHK Agus Wijoyo, dan dua hakim anggota, yakni Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut M. Zainal Abidin.

Dalam sidang putusan tersebut, Pratu Demisla dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana tanpa hak menyerahkan dan membawa amunisi.

“ Perbuatan pelaku tidak diterima di lingkungan TNI, karena jatuhnya amunisi ke tangan KKB yang digunakan untuk menyerang prajurit TNI yang bertugas di Papua. Untuk itu, perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai penghianatan terhadap TNI dan Negara,” kata Agus Wijoyo saat membacakan putusan.

Atas dakwaan tersebut, hakim ketua menjatuhi hukuman seumur hidup dan pemecatan kepada Pratu Demisla Arista Tefbana dari institusi militer.

“ Atas perbuatan pelaku, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari institusi militer karena telah menjual senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata,” ujarnya.

Jual 1300 Amunisi

Pratu Demisla Arista Tefbana diketahui menjual 1.300 amunisi kepada Jefry dengan harga seratus ribu per butir. Jefri sendiri adalah orang suruhan dari saudara Moses Gwijangge yang diduga kuat adalah bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Timika.

“ Totalnya ada 1.300 butir amunisi yang berhasil dijual oleh Pratu Demisla ke KKB melalui Moses Gwijangge. Per butir amunisi dijual dengan harga Rp100 ribu,” ujarnya.

Selain menjual amunisi, Pratu Demisla juga terbukti menjual tiga pucuk senjata api jenis browning hipower kepada saudara Moses Gwijangge dengan harga Rp 50 juta rupiah.

Kasus ini terungkap ketika Jefri ditangkap pada tanggal 25 Juli 2019 di Timika. Kemudian dari keterangan Jefri, terungkap nama-nama oknum prajurit yang diduga mengambil dan menjual amunisi.

Jefri sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Timika selama 6 tahun penjara, sedangkan Moses Gwijangge hingga kini masih buron.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga menvonis tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus ini, yakni Serda Wahyu dengan hukuman seumur hidup, Pratu Okto Maure dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pratu Elias Waromi dengan vonis 2,5 tahun penjara.**


BACA JUGA

Berbekal Lampu Senter, Satgas Pamtas di Papua Bantu Persalinan Ibu di Tengah Hutan

Minggu, 05 Desember 2021 | 09:27 WIB

Jual Ribuan Amunisi, Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Rabu, 12 Februari 2020 | 14:08 WIB

Anggota TNI Pemilik Amunisi Ilegal Meninggal di Rumah Tahanan Pomdam Cenderawasih

Rabu, 08 Januari 2020 | 05:14 WIB

Kodim 1709/Yawa Bina Pemuda Yapen Jadi Prajurit TNI AD

Sabtu, 21 Desember 2019 | 08:28 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

1 Hari yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

1 Hari yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com