A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Ngambil Paket Sabu, Penjual Bakso dan Tukang Cukur di Jayapura Diciduk Polisi | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Ngambil Paket Sabu, Penjual Bakso dan Tukang Cukur di Jayapura Diciduk Polisi

Jumat, 13 Maret 2020 | 17:17 WIB / Cholid
Ngambil Paket Sabu, Penjual Bakso dan Tukang Cukur di Jayapura Diciduk Polisi Kedua pelaku, MH (kiri) dan MA (kanan) saat diamankan di Mapolresta Jayapura/dok.HumasPolresta

JAYAPURAwartaplus.com - Dua pria yakni MA (25) dan MH (30) yang kesehariannya sebagai tukang pangkas rambut dan penjual bakso di Kota Jayapura, Papua, tidak berkutik saat diamankan Tim Ops SatRes Narkoba Polresta Jayapura Kota lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (12/3) malam.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga menerangkan, keduanya ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang, kawasan Abepura usai  mengambil paket berisikan sabu.

Ketika itu itu pihaknya terlebih dahulu telah memonitoring, usai menerima informasi warga terkait adanya paket yang dicurigai berisikan sabu.

"Kedua pelaku datang menggunakan motor, dimana MH yang mengambil barang bukti tersebut, sementara rekannya MA berapa di motor, ketika keduanya hendak meninggalkan lokasi, anggota kami langsung melakukan penangkapan," ucapnya Jumat (13/3) siang.

Dari tangan keduanya, lanjut Sinaga pihaknya berhasil menyita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu. 

"Dari hasil penggeledahan kiriman yang diambil pelaku kami temukan tiga plastik kliping berisikan sabu, dan selanjutnya keduanya dibawa ke Mako guna pemeriksaan," ujarnya Sinaga.

Dirinya menambahkan saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, guna mengungkap dari mana sabu itu didapatkan.

"Kami masih kembangkan, bahkan saat ini keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya MH dan MA dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama penjara maksimal 12 tahun.**

 

 


BACA JUGA

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:16 WIB

Kurang dari 2 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran di Kawasan Pasar Youtefa Jayapura

Rabu, 10 Januari 2024 | 13:42 WIB
TERKINI

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

22 Jam yang lalu

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

22 Jam yang lalu

Kirab Merah Putih, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Puncak Jaya

22 Jam yang lalu

PMDB Season 3: Telkomsel Dorong Generasi Muda Papua Ciptakan Innovasi Berbasis Teknologi

1 Hari yang lalu

TPNPB-OPM Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Kodap 21 Yibai Wanambo, Mambramo Tengah, Rayakan Peringatan Kemerdekaan 1 Desember

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com