Alumni Fakultas Hukum Uncen Usulkan Revisi Undang-Undang Otsus
JAYAPURA, wartaplus.com – Alumni Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih menggelar rapat kerja I dengan mengangkat topik 19 tahun aktualisasi Otonomi Khusus Ditanah Papua Dalam Perspektif alumni di salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua, Jumat (13/3).
Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Mohammad Lakotani mengatakan, kebijakan otonomi khusus (otsus) pada dasarnya merupakan pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus dirinya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“ Kewenangan itu, mempunyai peran dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri, termasuk penyelenggaraan pemerintahan dan mengatur kekayaan alam di Papua bagi kemakmuran rakyat umumnya dan khususnya bagi orang asli Papua (OAP),” ujarnya saat diwawancarai pers di sela sela Raker
Menurut Lakotani, apabila mencermati pelaksanaan otsus di Papua saat ini yang sudah memasuki 19 tahun, sudah banyak kemajuan yang dirasakan, baik secara fisik melalui pembentukan daerah otonomi baru kabupaten/kota, maupun pemekaran provinsi, salah satunya Provinsi Papua Barat.
“ Semua pihak terutama pemerintah dan untuk memaksimalkan tugas-tugas atau pekerjaan rumah itu atau pementasan dari pekerjaan rumah itu salah satu yang direkomendasikan adalah diperlukan revisi undang-undang otsus karena ada sejumlah pasal-pasal yang memang ada tetapi tidak dapat berfungsi," bebernya.
Keberpihakan OAP
Namun persoalan yang saat ini dihadapi bersama, kata Lakotani, adalah terdapat sejumlah pasal dalam undang-undang Otsus yang perlu direvisi karena belum menunjukan keberpihakan kepada Orang Asli Papua.
“ Kami melihat bahwa undang-undang otsus ini belum maksimal dalam penerapannya, sehingga kami mengusulkan agar ada revisi terhadap undang-undang otsus. Ada sejumlah pasal yang ada tapi tidak dapat berfungsi selama ini,” bebernya.
Wakil Gubernur Papua Barat ini menambahkan, salah satu usulan revisi undang-undang otsus yakni penerapan pasal bahwa semua kepala daerah dari kabupaten, kota hingga provinsi harus dijabat oleh orang asli papua.
“ Beberapa waktu lalu MRP dan MRPB sudah melakukan kesepakatan agar kepala daerah yang diusung dari kabupaten, kota hingga provinsi harus OAP, namun jika undang-undang Otsus tidak direvisi maka semanagat ini belum bisa kita terapkan, oleh karena itu poinnya adalah kita revisi Otsus agar usulan dari MRP dan MRPB bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, selama 19 tahun ada banyak hal yang sudah di capai di sisi lain masih banyak juga pekerjaan rumah yang harus selesaikan.
“ Secara kasat mata saat ini banyak kemajuannya luar biasa, namun masih diperlukan inovasi-inovasi oleh semua stakeholder termasuk pemimpin pemimpin atau kepala kepala daerah untuk memaksimalkan pemanfaatan untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah itu dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.**