MENU TUTUP

Waspada Corona, Pemprov Papua Tetapkan Siaga Darurat Selama Sebulan

Rabu, 18 Maret 2020 | 04:20 WIB / Djarwo
Waspada Corona, Pemprov Papua Tetapkan Siaga Darurat Selama Sebulan Ilustrasi/google

JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan status siaga darurat selama sebulan penuh untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona (covid-19).

Kebijakan tersebut berdasarkan surat pernyataan bernomor 440/3135/JET yang diterbitkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait pengendalian virus covid-19.

"Sehubungan dengan makin meningkatnya angka kesakitan dan kematian yang

disebabkan virus corona di Indonesia dan berdasarkan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan pengendalian covid -19 serta memperhatikan hasil kajian epidemiologi, medis, sosial, budaya dan ekonomi, maka situasi dan kondisi di wilayah Papua sangat rentan akan dampak virus corona," demikian isi surat tersebut yang ditandatangani Wakil Gubernur, Klemen Tinal tertanggal 17 Maret 2020.

Status siaga darurat tersebut sebagai bentuk respon pemerintah Papua terhadap ancaman virus corona (covid -19) di Papua, sehingga perlu upaya kewaspadaan di seluruh wilayah Kabupaten / Kota di Papua guna meminimalisir dampak yang mungkin terjadi.

Melalui langkah-langkah deteksi dini pada akses keluar masuk Papua, pembatasan sosial, penguatan sarana dan prasarana pelayanan medis, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, mendirikan pusat informasi corona yang dapat diakses oleh masyarakat, pembatasan pengumpulan masa, mengaktifkan tim satuan tugas covid-19 Papua dengan melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. 

"Untuk itu, atas nama Gubernur, saya yang bertanda-tangan, Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal dengan ini menyatakan status siaga darurat pengendalian covid-19 mulai tanggal 17 Maret hingga 17 April 2020. Apabila berdasarkan kajian medis dan epidemiologi terjadi ancaman yang lebih besar, maka akan ditingkatkan menjadi Status Tanggap Darurat," imbau Klemen dalam surat tersebut.

Surat pernyataan tentang status siaga darurat ini mulai diberlakukan bagi para pemangku kepentingan, dunia usaha dan seluruh masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.**

 


BACA JUGA

Pemprov Papua Lakukan Pencanangan Rangkaian Kegiatan Sambut HUT ke-79 RI

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:42 WIB

Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Ini Harapan Pj Gubernur

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:29 WIB

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB

Kembali Panen Cabai, Pj Gubernur Papua Pastikan Stok Aman Saat Ramadhan

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB

Pj Gubernur Papua dan Ketua DWP Tinjau Perkembangan Rehabilitasi TK Pertiwi Kota Jayapura

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB
TERKINI

Mika Sapan Pimpinan PORSEROSI Provinsi Papua

3 Jam yang lalu

Dukung Penegakan Hukum, Tokoh Pemuda Tanah Tabi Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

7 Jam yang lalu

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

13 Jam yang lalu

Terpilih Pimpin Golkar Papua, Mathius Fakhiri Targetkan Raih Kursi DPR RI di Pemilu Mendatang

21 Jam yang lalu

Teror di Kali Semen: Warga Tewas dan Empat Luka Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com