MENU TUTUP

Waspada Corona, Pemprov Papua Tetapkan Siaga Darurat Selama Sebulan

Rabu, 18 Maret 2020 | 04:20 WIB / Djarwo
Waspada Corona, Pemprov Papua Tetapkan Siaga Darurat Selama Sebulan Ilustrasi/google

JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan status siaga darurat selama sebulan penuh untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona (covid-19).

Kebijakan tersebut berdasarkan surat pernyataan bernomor 440/3135/JET yang diterbitkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait pengendalian virus covid-19.

"Sehubungan dengan makin meningkatnya angka kesakitan dan kematian yang

disebabkan virus corona di Indonesia dan berdasarkan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan pengendalian covid -19 serta memperhatikan hasil kajian epidemiologi, medis, sosial, budaya dan ekonomi, maka situasi dan kondisi di wilayah Papua sangat rentan akan dampak virus corona," demikian isi surat tersebut yang ditandatangani Wakil Gubernur, Klemen Tinal tertanggal 17 Maret 2020.

Status siaga darurat tersebut sebagai bentuk respon pemerintah Papua terhadap ancaman virus corona (covid -19) di Papua, sehingga perlu upaya kewaspadaan di seluruh wilayah Kabupaten / Kota di Papua guna meminimalisir dampak yang mungkin terjadi.

Melalui langkah-langkah deteksi dini pada akses keluar masuk Papua, pembatasan sosial, penguatan sarana dan prasarana pelayanan medis, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, mendirikan pusat informasi corona yang dapat diakses oleh masyarakat, pembatasan pengumpulan masa, mengaktifkan tim satuan tugas covid-19 Papua dengan melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. 

"Untuk itu, atas nama Gubernur, saya yang bertanda-tangan, Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal dengan ini menyatakan status siaga darurat pengendalian covid-19 mulai tanggal 17 Maret hingga 17 April 2020. Apabila berdasarkan kajian medis dan epidemiologi terjadi ancaman yang lebih besar, maka akan ditingkatkan menjadi Status Tanggap Darurat," imbau Klemen dalam surat tersebut.

Surat pernyataan tentang status siaga darurat ini mulai diberlakukan bagi para pemangku kepentingan, dunia usaha dan seluruh masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.**

 


BACA JUGA

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB

Kembali Panen Cabai, Pj Gubernur Papua Pastikan Stok Aman Saat Ramadhan

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB

Pj Gubernur Papua dan Ketua DWP Tinjau Perkembangan Rehabilitasi TK Pertiwi Kota Jayapura

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB

Panen Cabai di Arso Keerom, Pj Gubernur Papua: Semoga Dapat Menekan Inflasi

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:08 WIB

Tunggakan Beasiswa Program Siswa Unggul Papua Periode Juli - Desember Siap Dibayarkan Pekan Depan

Kamis, 18 Januari 2024 | 19:59 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

9 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

18 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

20 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

22 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com