Pelaku Curas di Kawasan Dok 8 Kota Jayapura Dicokok Polisi
JAYAPURA, wartaplus.com, – Seorang pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di kawasan Dok 8, Kota Jayapura, Papua dicokok Polisi saat tengah berada dirumahnya, kawasan Dok 8 Atas, Kamis (19/3) kemarin.
Pelaku yang diketahui berinisial YM (27), hanya bisa pasrah saat polisi mendatangi rumahnya dan menggelandangnya ke kantor Polsek Jayapura Utara
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang menjadi korban perampasan pada Rabu(18/3) dini hari
Dia menjelaskan, perampasan saat korban bernama Kamil hendak pulang ke rumahnya dan melintasi kawasan Dok 8 Jembatan. Saat itu, pelaku bersama rekan-rekannya melakukan penghadangan dan merampas berang berharga milik korban.
“Korban dihadang para pelaku, lalu dianiaya dan barang berharganya dirampas kemudian para pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian,” ungkap Yoan, Kamis (19/3).
Saat ini, lanjut Yoan, pelaku telah diserahkan ke Polsek Jayapura Utara untuk diproses lebih lanjut mengingat korbannya membuat laporan polisi di Polsek.
“YM sudah kami serahkan untuk diproses lebih lanjut, dan saat ini kami masih kembangkan untuk penangkapan pelaku lainnya, mengingat saat kejadian pelaku tidak sendiri melainkan bersama rekannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.