MENU TUTUP

Residivis Berulah di Jayapura, Lakukan Curas dan Rudapaksa Terhadap Seorang IRT

Minggu, 23 Juli 2023 | 16:59 WIB / Redaksi
Residivis Berulah di Jayapura, Lakukan Curas dan Rudapaksa Terhadap Seorang IRT OM, pelaku curas dan rudapaksa yang seorang residivis berhasil ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang residivis berinisial OM alias Opi (27) dibekuk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota, usai melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi 15 Juli 2023 lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H, Minggu (23/07) siang menuturkan, pelaku ditangkap di seputaran Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (22/07) dini hari.

"OM diciduk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 719 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juli 2023 tentang Curas dan Pemerkosaan," tuturnya.

Lanjut dijelaskan, saat dilakukan pemeriksaan awal, OM membenarkan bahwa dirinyalah pelaku Curas dan Pemerkosaan dalam kejadian yang dilaporkan tersebut.

"OM mengakui perbuatannya, dimana saat kejadian dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui loteng, dan saat berada di dalam rumah ia menemukan korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan sebuah pisau," jelas Oscar.



Karena takut dengan ancaman OM, korban pun menerima perlakuan pelaku merudapaksa dirinya.

"Karena dibawah ancaman korban kemudian dirudapaksa oleh pelaku, usai melampiaskan hasratnya, OM kemudian memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga milik korban," tambahnya.

Barang berharga milik korban yang berhasil digasak oleh OM yakni berupa 6 untai Kalung, 6 pasang Anting-anting, 15 Cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah Gelang, 4 Jam Tangan merk Michael Cross, 3 buah Handphone dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.

"Barang bukti yang berhasil dari tangan OM hanya beberapa, sementara sisanya menurut pengakuannya telah diserahkan ke temannya, hal tersebut sedang kami dalami melalui penyelidikan oleh tim Resmob," terangnya.

Oscar menambahkan,  saat mengumpulkan barang bukti di tempat penyimpanannya OM, dirinya sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

"Namun dengan tindakan tegas terukur, OM kemudian berhasil dihentikan dengan melayangkan timah panas pada kaki sebelah kirinya," imbuhnya.

OM diketahui sudah 4 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan putusan ingkrah dari Pengadilan, tindak pidana yang dilakukannya antara lain yakni 1 kasus pembunuhan dan 3 kasus curanmor.**


BACA JUGA

Bejat, Oknum Guru SMP di Jayapura Rudapaksa Muridnya hingga Hamil

Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:19 WIB

Polresta Tangkap Tiga Orang Pelaku Curas dan Cabul di Pantai Holtekamp Jayapura

Rabu, 11 September 2024 | 13:27 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah dan Forkopimda Merespon Cepat Kasus Rudapaksa di Nabire, Bantah Ada Pembiaran

Rabu, 10 April 2024 | 08:51 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB
TERKINI

Wakaops Damai Cartenz: Patroli Dialogis di Yalimo Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

2 Jam yang lalu

Pendekatan Humanis Lewat Patroli Dialogis Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025

2 Jam yang lalu

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

3 Jam yang lalu
59 Terluka Panah dan 2 Meninggal

Saling Serang Antara Dua Kelompok Terus Berlangsung di Puncak Jaya

7 Jam yang lalu

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com