MENU TUTUP

Dituduh Salahgunakan Ijin Tinggal, Misionaris Asal Amerika Terancam Denda dari Imigrasi

Jumat, 20 April 2018 | 10:45 WIB / Fendi
Dituduh Salahgunakan Ijin Tinggal, Misionaris Asal Amerika Terancam Denda dari Imigrasi Istri dari Misionaris asal Amerika Serikat Trevor Christian Johnson saat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Koroway/istimewa

JAYAPURA,- Misionaris asal Amerika Serikat Trevor Christian Johnson yang bertugas di daerah Korowai terancam didenda dari kantor Imigrasi Jayapura karena dituduh  menyalahgunakan Ijin Tinggal Sementara (ITAS).

Trevor Johnson dituduh melakukan pelanggaran malpraktek karena ijin ITAS nya adalah rohaniwan, sementara ia bersama istri juga melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Korowai yang jarang bahkan tidak pernah mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah setempat.

Meski terancam didenda, Trevor Johnson mengaku belum mengetahui secara pasti apa jenis denda yang akan diberikan kepadanya.

"Saya harus kembali ke kantor imigrasi jam 11.00 WIT hari ini untuk kasih tanda tangan dan menerima hukum, tapi belum tahu hukum apa," ujarnya melalui pesan elektronik, Jumat (20/4) pagi.

Ia menceritakan, sejak tahun 2006 melayani di Papua, ia telah menghabiskan sekitar 4-5 milyar dana untuk obat, transportasi, biaya/ongkos rumah sakit dan operasi supaya orang sakit di pedalaman bisa sembuh.

Trevor menjelaskan bahwa ia dan istrinya adalah perawat di Amerika, dan mampu memberikan pelayanan yang cukup professional dan kompetent.

"Setiap orang yang melayani di pedalaman, pasti akan melayani orang sakit di pedalaman karena kehadiran pemerintah tidak ada sama sekali di beberapa tempat. Jadi kalau saya terpaksa membayar denda Rp 100 juta karena membantu orang di pedalaman, saya tidak akan merasa rugi," katanya

"Tapi lebih baik kalau pemerintah memaklumi situasi saya bahwa saya ada di daerah yang jarang dilayani oleh pemerintah dan ada beberapa pos yang belum pernah satu kali pun dilayani oleh pemerintah tapi tetap dilayani oleh gereja dan missionaris," sambungnya.

Trevor mengungkapkan, dirinya bersama keluarga tidak ingin melanggar hukum Indonesia, tapi tidak ada pilihan lain karena jika pasien sakit parah tidak dapat pertolongan medis pasti mereka akan meninggal tanpa pengobotan.

“Saya tidak bisa membiarkan orang sekarat yang dibawa ke halaman rumah saya tanpa saya obati. Mana mungkin saya biarkan dia meninggal padahal saya punya obatnya? Karena itu saya rasa kalau saya dapat sanksi sebesar 100 juta saya akan membayar dengan bahagia dan menanggap itu sebagai harga murah untuk kehormatan membantu orang pedalaman Papua," ujarnya.

Selain menceritakan pelayanan nya, Trevor juga menyampaikan bahwa saat ini terjadi perampokan Sumber Daya Alam (SDA), dimana terdapat rombongan besar di daerah Korowai melakukan pendulangan emas illegal, tapi tidak ditindak oleh pemerintah.

"Orang luar datang mengambil kekayaan akan dan menjadi kaya, sementara orang Korowai tinggal miskin. Sementara saya memberikan imunsasi campak kepada 8 desa dan 500 orang untuk kerja sama dengan pemerintah dan mencegah KLB di daerah Korowai, tapi saya kena sanksi, ini aneh sekali," tutupnya. *


BACA JUGA

Petugas Gabungan Penjaga Perbatasan Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB

Kakanwil Kumham Papua Lantik Tiga Kepala Kantor Imigrasi dan Karudenim

Kamis, 18 Februari 2021 | 12:31 WIB

Terlibat Kasus Keimigrasian 30 WNA asal Papua New Guinea Dipulangkan

Rabu, 03 Juni 2020 | 18:11 WIB

Imigrasi Jayapura: Lebih Banyak WNI yang Melintas Lewat Pos Laut ke PNG

Kamis, 07 November 2019 | 13:21 WIB

Sejak Januari 2019, Imigrasi Jayapura Telah Menindak 45 WNA

Kamis, 07 November 2019 | 12:12 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

3 Menit yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

6 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

6 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

13 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com